KATASUKABUMI.COM – Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, mengamankan tiga orang warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, karena nekat menanam ganja di rumahnya sendiri dan memiliki beberapa butir obat berbahaya.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, tiga pria berinisial FP (35), EYG (36), dan ASM (38) diamankan di dua lokasi berbeda, FP di kediamannya Gang Kresna, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang.
Sementara dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam pesemaiannya, EYG dan ASM diamankan di kawasan Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Berknalpot Bising Terjaring KRYD Polres Sukabumi Kota
Yudi mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di tengah Operasi Antik Lodaya 2023.
“Alhamdulilah, di hari pertama, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengadaan tanaman ganja,” kata Yudi, Sabtu (29/07/2023).
FP mengaku tanaman ganja yang dimilikinya itu sengaja ditanam di sekitar rumahnya untuk memproduksi daun ganja kering yang akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ke tiga terduga pelaku mengaku bahwa tanaman tersebut dipersiapkan untuk memproduksi daun ganja kering untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” ungkapnya.
Baca Juga: Hingga Juni 2023, Pengumpulan ZIS oleh Baznas Kota Sukabumi Capai 50 Persen
Pada saat penangkapan FP, sambung Yudi, pihaknya menemukan sejumlah tanaman ganja, sebagian besar tanamannya mati atau belum siap panen. Namun, terdapat satu tanaman ganja seberat hampir 800,32 gram yang masih hidup atau siap panen sehingga langsung disita dan menjadi barang bukti.
“Pengungkapan kasus pengadaan tanaman ganja ini menjadi salah satu target operasi Antik Lodaya 2023. Karena itu, kami menugaskan personel untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap ke tiga pelaku tersebut,” cetusnya.
Akibat ulahnya, ke tiganya terancam pasal 111 (2), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar apalagi penyedia. Mari kita jauhi dan perangi narkoba demi terwujudnya generasi penerus yang sehat dan bebas narkoba,” pungkasnya. (Iky).