KATA SUKABUMI – Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, menggeruduk Gedung Pendopo Sukabumi, pada Selasa (21/11/2023).
Menurut informasi yang dihimpun sekitar 300 Buruh yang hadir dalam aksi tersebut. Diketahui Kedatangan ratusan buruh ini, untuk menuntut kenaikan upah yang diberikan pemerintah relatif kecil yakni sebesar Rp30 ribu.
“Kami sangat menyayangkan bahwa meski kondisi ekonomi sedang membaik, kenaikan upah hanya sebesar Rp30 ribu lebih,” ungkap Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, Mochammad Popon.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Resmikan Penghubung Jalan Cikakak dan Sukamaju
Selain itu, pihaknya mempertanyakan kenapa bupati melemparkan tanggungjawab ke buruh soal pendapatan rata-rata rakyat Sukabumi di bawah upah buruh kan Rp1 juta sekian.
“Sementara, upah buruh saat ini, sekitar Rp3,3 juta sekian. Karena alasan itu upah jadi tidak naik,” terangnya.
Popon juga menerangkan bahwa tahun ini para buruh sebenarnya tidak memiliki rencana untuk melakukan aksi demo. Namun, melihat kondisi saat ini, mereka bersiap-siap untuk melakukan aksi demo dan berhenti produksi melalui aksi mogok kerja, karena merasa kenaikan upah yang diberikan tidak adil.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Hadir Pada Meeting Percepatan dan Perluasan Digital di Jabar
“Masa gara-gara pendapatan warga Kabupaten Sukabumi di bawah UMK, maka kenaikan upah buruh di tahun 2024 harus Rp30 ribuan. Ini tidak adil, massa tanggung jawab bupati harus diambil oleh buruh, kalau tugas pemerintah dimana. Makanya, kita ancam mogok kerja,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua 3 APINDO Kabupaten Sukabumi, Aswin Andrian mengatakan, ia bersama sejumlah anggota APINDO Kabupaten Sukabumi sengaja mendatangi Gedung Pendopo Sukabumi, untuk menghadiri pelantikan kepengurusan anggota Dewan Pengupahan untuk periode 2023-2026.
Ia berharap, kepengurusan yang baru dilantik saat ini dapat menghasilkan satu hal yang positif, terutama mengenai pengupahan di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Talud di Gunungpuyuh Ambruk, DPUTR Kota Sukabumi Gerak Cepat Carikan Solusi
“Memang ada beberapa terkait tuntutan buruh, soal kenaikan upah di tahun 2024 itu. Ada yang 15 persen ada yang di bawah itu, cuman kita berpatokan kepada undang-undang yang sudah diberikan yaitu PP 51 yang terbaru tahun 2023 tentang pengupahan sebagai pengganti dari PP 36 tahun 2021,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani mengatakan, pihaknya mengaku tidak bisa banyak berkomentar soal tuntukan para serikat terakit kenaikan upah buruh pada tahun 2024. Sebab, kenaikan upah 2024 ini belum ditentukan.
“Iya, kan belum ditentukan. Bahkan, dewan pengupahannya juga baru dilantik sekarang oleh Pak Bupati. Kebetulan, saya sendiri sebagai ketua dewan pengupahannnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelantikan pengurus dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2023-2026 ini, dilakukan dalam rangka bagaimana kedepan pembahasan pengupahan atau UMK untuk 2024 menjadi bahan masukan untuk pertimbangan pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Sukabumi.
“Jadi, untuk kenaikan upah akan kita bahas lagi di rapat dewan pengupahan. Insya Allah ini akan kita rapatkan dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Reporter : Sandi