Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Sabtu,25 Oktober 2025 | 05:49 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Pj Wali Kota Sukabumi Tandatangani Surat Pengantar Rekomendasi UMK Tahun 2025

admin by admin
Desember 13, 2024
in Headline
0 0
0
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, saat menandatangani surat pengantar rekomendasi UMK tahun 2025 di ruang utama Balai Kota.

Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, saat menandatangani surat pengantar rekomendasi UMK tahun 2025 di ruang utama Balai Kota.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menggelar pertemuan dalam rangka membahas rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi untuk tahun 2025.

Dalam pertemuan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, didampingi Pj Sekretaris Daerah, M. Hasan Asari, secara resmi menandatangani surat pengantar rekomendasi UMK 2025.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi sekaligus Ketua Depeko, Abdul Rachman, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan agenda rutin tahunan sesuai amanat peraturan.

“Sebelumnya juga kita telah menggelar rapat yang digelar di Laska Hotel dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi,” ujar Abdul, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, pada Jumat (13/12/2024).

Ia menjelaskan, penetapan UMK tahun ini mengacu pada metode perhitungan baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jika sebelumnya menggunakan rumus penambahan UMK tahun lalu dengan pertumbuhan ekonomi dan konstanta. Maka tahun ini besaran kenaikan UMK ditetapkan langsung sebesar 6,5 persen. Dengan angka tersebut, UMK Kota Sukabumi diperkirakan naik dari Rp2.834.398 menjadi Rp3.018.634.

“Kami berharap kenaikan ini tidak berdampak pada efisiensi tenaga kerja di perusahaan. Sebaliknya, produktivitas perusahaan diharapkan meningkat seiring dengan penyesuaian ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kusmana Hartadji, mengapresiasi jalannya rapat Depeko yang kondusif dan komprehensif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menjaga keseimbangan produktivitas dan kesejahteraan.

“Alhamdulillah, aturan baru ini membawa situasi yang lebih kondusif. Saya harap perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitas meski ada penyesuaian ini,” ujarnya.

Kusmana meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membuat analisa data penetapan UMK secara matematis dan statistik agar perbedaan dengan metode sebelumnya lebih transparan. Selain itu, ia juga menekankan perlunya arahan kepada pengusaha untuk mengelola efisiensi penggunaan bahan baku dalam menghadapi kenaikan UMK.

“Dengan penandatanganan pengantar rekomendasi UMK tahun 2025. Maka rekomendasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi,” pungkasnya.

Tags: kota sukabumipemkot sukabumiSurat Pengantar Rekomendasi UMK 2025UMKUMK Kota SukabumiUpah Minimum Kota
Previous Post

Bantu Warga Terdampak Bencana, Pemkot Sukabumi Salurkan Cadangan Pangan di Kelurahan Limusnunggal

Next Post

November 2024, Bappeda Sebut Inflasi m-to-m Kota Sukabumi Sebesar 0,34 Persen

Next Post
Ilustrasi Inflasi. Foto: Istimewa.

November 2024, Bappeda Sebut Inflasi m-to-m Kota Sukabumi Sebesar 0,34 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dirut RSUD R Syamsudin SH Yanyan Rusyandi: Penyesuaian Tarif di RS Diatur dalam Perda PDRD
  • Wali Kota Sukabumi Resmikan Pelayanan Terpadu Vaksinasi Internasional di RSUD Al-Mulk
  • DPRD Kota Sukabumi Desak Wali Kota Ayep Zaki Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
  • Dirut RSUD R. Syamsudin Yanyan Rusyandi: Kami Fokus Perbaiki IGD dan Rawat Jalan
  • Dirut RSUD R. Syamsudin SH Yanyan Rusyandi Beberkan Pesan Menkes RI

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram