SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menggelar pertemuan dalam rangka membahas rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi untuk tahun 2025.
Dalam pertemuan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, didampingi Pj Sekretaris Daerah, M. Hasan Asari, secara resmi menandatangani surat pengantar rekomendasi UMK 2025.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi sekaligus Ketua Depeko, Abdul Rachman, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan agenda rutin tahunan sesuai amanat peraturan.
“Sebelumnya juga kita telah menggelar rapat yang digelar di Laska Hotel dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi,” ujar Abdul, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, pada Jumat (13/12/2024).
Ia menjelaskan, penetapan UMK tahun ini mengacu pada metode perhitungan baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jika sebelumnya menggunakan rumus penambahan UMK tahun lalu dengan pertumbuhan ekonomi dan konstanta. Maka tahun ini besaran kenaikan UMK ditetapkan langsung sebesar 6,5 persen. Dengan angka tersebut, UMK Kota Sukabumi diperkirakan naik dari Rp2.834.398 menjadi Rp3.018.634.
“Kami berharap kenaikan ini tidak berdampak pada efisiensi tenaga kerja di perusahaan. Sebaliknya, produktivitas perusahaan diharapkan meningkat seiring dengan penyesuaian ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kusmana Hartadji, mengapresiasi jalannya rapat Depeko yang kondusif dan komprehensif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menjaga keseimbangan produktivitas dan kesejahteraan.
“Alhamdulillah, aturan baru ini membawa situasi yang lebih kondusif. Saya harap perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitas meski ada penyesuaian ini,” ujarnya.
Kusmana meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membuat analisa data penetapan UMK secara matematis dan statistik agar perbedaan dengan metode sebelumnya lebih transparan. Selain itu, ia juga menekankan perlunya arahan kepada pengusaha untuk mengelola efisiensi penggunaan bahan baku dalam menghadapi kenaikan UMK.
“Dengan penandatanganan pengantar rekomendasi UMK tahun 2025. Maka rekomendasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi,” pungkasnya.