KATASUKABUMI.com – Rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi perhatian serius Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi. Padahal, dua dokumen tersebut krusial untuk menjamin keamanan dan legalitas bangunan.
Kabid Tata Bangunan, Jasa Konstruksi dan Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, menyebutkan bahwa masih banyak bangunan di Kota Sukabumi yang belum memiliki PBG dan SLF.
“Bangunan yang memiliki PBG dan SLF masih cukup minim. Artinya, masih banyak yang belum mengantonginya,” ujar Sahid, Rabu (3/9).
Ia menegaskan, PBG wajib diurus sebelum bangunan didirikan untuk memastikan kesesuaian tata ruang dan teknis. Sementara SLF menjadi bukti bahwa bangunan tersebut aman dan laik digunakan. Sayangnya, banyak pemilik bangunan yang masih menganggap proses perizinan sebagai beban waktu dan biaya.
“Dokumen tersebut adalah jaminan keamanan sekaligus perlindungan hukum jika terjadi persoalan di kemudian hari,” paparnya.
Sahid menambahkan, PBG dan SLF juga menjadi syarat penting jika bangunan hendak dijaminkan ke perbankan. Hal ini turut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perizinan.
Untuk meningkatkan kesadaran, DPUTR terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, pertemuan langsung, dan program “Ruang Konstruksi Bergerak” yang hadir di setiap kegiatan dinas.
“Kami hadir langsung memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya PBG dan SLF,” imbuhnya.
Langkah ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat agar lebih tertib dalam pengurusan dokumen bangunan. Sahid menekankan, jika semua bangunan memiliki PBG dan SLF, maka bukan hanya administrasi yang tertib, tetapi juga kenyamanan, keamanan, dan estetika kota akan lebih terjaga.
“Harapan kami, ke depan kesadaran masyarakat semakin tinggi,” pungkasnya. (Boy)

