SUKABUMI – HY alias R (36), menjadi korban penganiayaan oleh empat orang terduga pelaku dengan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka bacok di bagian kepala. Akibatnya, korban dirujuk ke salah rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis
Insiden penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kampung Lebak Siuh RT 18/07 Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (11/10/2024), sekira pukul 20.30 WIB.
Saat di wawancarai, korban mengatakan, insiden tersebut bermula pada saat dirinya hendak menagih hutang kepada salah satu terduga pelaku berinisial S pada Kamis (10/10/2024), sekira pukul 18.00 WIB. Pada saat bersamaan korban menanyakan S kepada terduga pelaku lainnya R. Namun tiba-tiba R seakan-akan mengejek dirinya dengan cara tersenyum sinis.
“Nah pada saat saya menanyakan keberadaan S kepada R, tiba-tiba saja S menghampiri saya dan bilang belum bisa membayar hutang sehingga tidak ada titik temu,” ujar korban, pada Kamis (17/10/2024).
Pada saat keesokan harinya, R dan ketiga terduga pelaku lainnya yaitu S, H dan B tiba-tiba mendatangi rumah mertua korban untuk mencari keberadaan korban. Setelah itu, kakak mertua korban mengubungi kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp agar segera pulang dengan alasan ada urusan penting.
“Jadi setelah menerima kabar dari kakak mertua, saya langsung pulang kerumah. Namun setelah kakak mertua saya mengajak untuk mendatangi rumah B untuk membereskan persoalan hutang. Namun setibanya di rumah B, dirinya tidak menemukan R dan terduga pelaku lainnya, lalu saya pun pulang kembali,” jelasnya.
Setelah sampai di rumah kakak mertua, korban pun keluar kembali untuk membeli susu ke mini market. Namun naasnya setelah korban akan kembali pulang, tiba-tiba di tengah perjalanan tepatnya di depan gang rumah R dan ketiga terduga pelaku lainnya sudah menunggu sehingga terjadi percakapan antara korban dengan keempat terduga pelaku, kemudian terjadilah aksi penganiayaan.
“Jadi pas saya mau kembali pulang itu, pelaku R ini tanpa alasan yang jelas langsung membacok saya menggunakan golok besar (Gobang) ke arah kepala dua kali, sampai saya mengalami luka robek di bagian kepala dan mendapat sembilan jahitan,” bebernya.
Akibat insiden penganiayaan tersebut, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota guna pengusutan lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/435/X/2024/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 12 Oktober 2024, pukul 16.08 WIB.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa secepatnya mengungkap dan menangkap para pelaku yang masih berkeliaran bebas, dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya, karena kejadiannya juga kan sudah mau satu pekan,” pungkasnya.