SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus komplotan pelaku spesialis pencurian ratusan ekor hewan ternak bebek milik korban berinisial Y (32). Aksi itu terjadi di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (2/1/2025) lalu, sekira pukul 02.15 WIB.
Berdasarkan laporan polisi No:LP/B/02/I/2025/POLSEK CIREUNGHAS/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal (2/1/2025), dan juga hasil penyelidikan, akhirnya polisi pada Jumat (7/2/2025) berhasil mengamankan tiga dari delapan terduga pelaku berinisial M (47), RM (32) dan R (42) di daerah Rayapan, Karawang Timur, Jawa Barat.
“Alhamdulilah, pada hari Jumat kemarin kami telah berhasil mengamankan tiga dari delapan terduga pelaku di daerah Karawang Timur, Jawa Barat,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, pada Senin (10/2/2025).
Ia menjelaskan, kelompok ini diketahui memiliki modus yang cukup rapi dalam menjalankan aksinya. Mereka masuk ke area sawah pada malam hari dan mendekati para penjaga yang sedang tidur.
Dengan menggunakan golok, mereka mengancam, memukul, dan mengikat korban sebelum menggiring ratusan bebek ke jalan. Setelah itu, bebek-bebek tersebut diangkut menggunakan mobil bak terbuka dan langsung dibawa ke tempat penampungan.
“Modus operandi pelaku, mereka masuk ke lingkungan pesawahan dan mendatangi dua orang korban selaku pengangon bebek yang sedang tidur di sebuah gubuk kecil yang ada di pertengahan sawah, berdekatan dengan kubang bebek,” jelasnya.
“Kemudian para pelaku mengancam keduanya menggunakan senjata tajam jenis golok lalu memukul dan mengikat tangan kedua korban. Setelah dirasa aman, para pelaku kemudian menggiring bebek ke jalan dan mengangkutnya menggunakan mobil bak terbuka,” sambungnya.
Selain di wilayah Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, komplotan ini diketahui telah beraksi di lima lokasi berbeda, dengan total 667 bebek yang berhasil mereka curi. Secara rinci, di Kutamaneh, Gunungguruh sebanyak 100 ekor, Cibeureum sebanyak 50 ekor, Gandasoli, Cireunghas sebanyak 217 ekor, Bojongkembar, Cikembar sebanyak 100 ekor dan Bogor sebanyak 200 ekor.
Tak hanya menangkap tiga pelaku, sambung Rita, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa utas tali dari potongan kain dan sebuah palu kayu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Para pelaku yang telah ditangkap juga mengungkap bahwa mereka masih memiliki lima rekan lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima DPO tersebut berinisial DI, K, O, A, dan T,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, saat ini tiga dari delapan pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam Pasal 365 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Boy)