SUKABUMI – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Kabupaten Sukabumi menggelar Bahtsul Masail Fiqih Lingkungan yang bertempat di Aula Cinumpang, Kecamatan Kadudampit, pada Selasa (11/2/2025).
Diketahui, kegiatan digelar secara rutin satu bulan sekali di berbagai tempat. Namun kali ini LBM NU Kabupaten Sukabumi mengundang berbagai pihak untuk terlibat dalam kajian tentang konsep pengelolaan lingkungan dalam sudut pandang syariat islam, senada dengan tema 1 Abad NU yakni ‘Merawat Jagad, Membangun Peradaban’.
Ketua LBM NU Kabupaten Sukabumi, KH. Syihabuddin Ma’mun, mengatakan latar belakang kegiatan ini merupakan implementasi semangat intelektual muda NU Sukabumi yang sangat konsen melakukan kajian berbagai isu yang faktual maupun reguler.
“Kami melihat kondisi lingkungan di Kabupaten Sukabumi yang semakin memprihatinkan. Seperti pada bulan Desember lalu, daerah Kabupaten Sukabumi dilanda banjir dan pergerakan tanah di 38 Kecamatan. Nah kondisi itu pertanda bahwa alam Sukabumi sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Menurutnya, tentu hal tersebut tidak tiba-tiba terjadi begitu saja, melainkan banyak faktor yang melatarbelakangi sehingga semua itu terjadi. Namun banyak kalangan yang menyebutkan dikarenakan kegiatan penambangan, pertanian hingga spekulasi lainnya.
“Kami memandang bahwa perlu adanya perhatian dari semua pihak dalam memperhatikan lingkungan di sekitar kita. Spirit ini yang digunakan oleh kami, sehingga melakukan kajian terhadap relasi manusia-alam,” katanya.
Adapun rumusan masalah dalam kajian ini diantaranya, bagaimana konsep syariat islam dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Kemudian bagaimana pandangan syariat atas hukum adat atau pengetahuan tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Selanjutnya yaitu bagaimana peran masyarakat dan pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup yang berkelanjutan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kesimpulan dari Bahtsul Masail kali ini yaitu menjaga lingkungan itu hukumnya wajib. Secara umum, syariat memandang bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh pemerintah atau pemberian izin, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasilnya pun digunakan untuk kesejahteraan umum atau rakyat dan menggunakan prinsip yang berkeadilan dan keberlanjutan.
“Mudah-mudahan hasil dari Bahtsul Masail ini dapat menambah referensi bagi Pemerintah Daerah, sektor swasta, pegiat lingkungan hidup, dan masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai perwakilan pondok pesantren seperti, Sunanul Huda, Syamsul Ulum Gunungpuyuh, Ashshobariyah, Al Hamidiyah, Al Amin, Al Anshor, Al Mazikiyah dan yang lainnya. Hal ini membuktikan bahwa kalangan santri pun memiliki perhatian yang sama terhadap lingkungan. (***)