Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Rabu,14 Oktober 2026 | 02:37 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Segera Cabut (PKS) dengan FKDB

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2026
in Pemerintahan, Politik
0 0
0
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Segera Cabut (PKS) dengan FKDB

Istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMI|| KATASUKABUMI.COM- Program dana abadi berbasis wakaf uang yang digulirkan Pemerintah Kota Sukabumi menuai sorotan tajam DPRD. Panitia Kerja (Panja) DPRD secara resmi merekomendasikan penghentian sementara program tersebut karena dinilai cacat regulasi dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan.
Rekomendasi itu disampaikan DPRD setelah mengevaluasi sejumlah program strategis Pemkot Sukabumi, termasuk kerja sama wakaf uang dengan Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB) dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).

Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus Ketua Panja, Wawan Juanda, menegaskan pemerintah daerah harus segera mencabut Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan FKDB dan menghentikan seluruh aktivitas turunan dari program wakaf tersebut.

”Pemda diminta menghentikan seluruh kegiatan sampai regulasi dan mekanisme pelaksanaannya benar-benar sesuai aturan,” kata Wawan, Senin (5/1/2026)

DPRD juga merekomendasikan Wali Kota Sukabumi untuk menghentikan seluruh kegiatan yang bersumber dari PKS wakaf dana abadi tersebut. Panja menekankan, dengan berakhirnya kerja sama, dana wakaf yang telah terhimpun harus tetap utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

“Dana wakaf itu harus segera diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga pengelola wakaf yang sah,” ujar Wawan.

Ia menegaskan pengelola hanya boleh memutar dana wakaf secara produktif. Sementara itu, penyaluran manfaatnya terbatas pada hasil pengembangan atau keuntungan, bukan mengambil dari dana pokok.

Panja DPRD juga meminta seluruh dana yang telah dihimpun FKDB dan YPPDB dialihkan ke BWI atau konsorsium wakaf yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

DPRD menilai program wakaf uang tidak dapat berjalan tanpa dasar hukum yang sah. FKDB diminta secara tegas menghentikan seluruh aktivitas implementasi wakaf uang sampai regulasi teknis serta mekanisme pelaksanaan ditetapkan secara lengkap.

“Jika program wakaf kembali dijalankan, pelaksanaannya harus melibatkan seluruh nazir wakaf di bawah koordinasi BWI,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap satu lembaga nazir tertentu, dalam hal ini FKDB. Menurutnya, program wakaf harus bersifat inklusif dan melibatkan seluruh nazir yang sah.

“Ini menyangkut kepentingan umat dan kepercayaan masyarakat. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tandasnya.

Previous Post

Dinkes Kota Sukabumi Pastikan Belum Ada Kasus Superflu

Next Post

DPRD kritik tajam. Rekomendasi Panja Wali Kota Sukabumi

Next Post
DPRD kritik tajam. Rekomendasi Panja Wali Kota Sukabumi

DPRD kritik tajam. Rekomendasi Panja Wali Kota Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Hotel dan Restoran Tanpa Parkir Memadai, Iyus Yusuf Akan Koordinasi dengan Instansi Terkait
  • Peringati 106 Tahun Pengabdian, RSUD R. Syamsudin SH Didorong Tingkatkan Profesionalisme
  • 106 Tahun Melayani, RSUD R. Syamsudin SH Targetkan Tanam 1.000 Pohon untuk Masa Depan
  • Bappeda Kota Sukabumi Matangkan Kajian RUPM untuk Perkuat Iklim Investasi
  • Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Target Operasi, 27,51 Gram Sabu Disita

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram