KATASUKABUMI.com – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menurunkan foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut penurunan foto tersebut sebagai bentuk sikap politik pribadi setelah mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran.
Rojab menegaskan, langkah tersebut tidak mewakili sikap kelembagaan DPRD Kota Sukabumi maupun seluruh unsur pimpinan dewan.
“Ini merupakan sikap politik saya pribadi merespons fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Nomor 1 yang baru keluar,” kata Rojab kepada wartawan, Rabu (7/10).
Menurut Rojab, dalam persidangan yang menjadi perhatiannya tidak terdapat bukti yang menurutnya dapat memastikan Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA.
Atas dasar itu, ia memilih menurunkan foto Gibran yang sebelumnya terpasang di ruang kerjanya. Foto tersebut, kata Rojab, untuk sementara dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Rojab mengatakan foto tersebut akan tetap disimpan hingga terdapat fakta hukum resmi lain yang menurutnya dapat memastikan keabsahan ijazah Gibran.
“Foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu sementara waktu, sampai nanti ada fakta hukum resmi lain yang membuktikan bahwa ijazah beliau sah secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, foto Presiden RI Prabowo Subianto tetap terpasang di ruang kerja Rojab. Ia menegaskan tidak ada perubahan terhadap foto Presiden.
“Untuk foto Presiden Pak Prabowo, tetap saya pertahankan terpampang di ruangan. Penurunan ini hanya untuk foto Wapres dan khusus di ruangan saya saja,” katanya.
Rojab juga menyinggung kemungkinan munculnya wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden. Ia menegaskan persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan DPRD di tingkat daerah.
Menurut dia, proses pemakzulan Wakil Presiden merupakan kewenangan DPR RI dan harus mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang berlaku serta merujuk pada ketentuan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
“Kalau soal pemakzulan atau impeachment, itu sepenuhnya kewenangan teman-teman di DPR RI berdasarkan putusan MK. Kewenangan saya di daerah hanya sebatas menurunkan fotonya di ruangan saya sebagai pesan moral,” pungkasnya. (Baim)

