KATASUKABUMI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang masuk dalam target operasi di lokasi berbeda.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
YS diamankan di rumahnya di kawasan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, pada Rabu (7/10) sekitar pukul 00.15 WIB. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap US di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 27,51 gram sabu. Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, dua unit telepon seluler, satu alat kontrasepsi, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Kedua terduga pelaku merupakan target operasi yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda,” kata Bayu di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/10).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Barang tersebut diduga akan kembali diedarkan di wilayah Sukabumi.
“Keduanya mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujarnya.
Polisi juga masih mendalami pola transaksi yang digunakan dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. Bayu menyebut transaksi dilakukan dengan sistem tempel maupun berdasarkan arahan tertentu untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Modus yang digunakan di antaranya dengan sistem tempel atau berdasarkan arahan tertentu. Ini dilakukan untuk meminimalisir transaksi secara langsung,” ungkapnya.
Tidak berhenti pada penangkapan dua terduga pelaku, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota kini memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang memasok barang tersebut. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Bayu.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. (***)
