KATASUKABUMI.com – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki tahap pembahasan bersama DPRD. Sejumlah persoalan strategis menjadi perhatian, mulai dari tekanan fiskal, proyeksi defisit anggaran hingga rencana pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (7/11). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda, dan dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Sekretaris Daerah H. Andang Tjahjadi, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, camat, lurah, serta unsur masyarakat.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan wali kota mengenai Raperda APBD 2027 dan perubahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam pemandangan umumnya, sejumlah fraksi menyoroti proyeksi defisit APBD sebesar Rp102,12 miliar yang dinilai membutuhkan penanganan secara cermat agar tidak mengganggu pemenuhan kewajiban pemerintah daerah.
Fraksi PKS menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang sehat dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Sementara dalam perubahan RTRW, fraksi ini mendorong perlindungan lahan pertanian, pemerataan pembangunan, serta penguatan mitigasi bencana.
Sorotan terhadap kondisi fiskal juga disampaikan Fraksi Golkar. Selain meminta pemerintah daerah memperhatikan proyeksi defisit, Golkar mengingatkan pentingnya pemenuhan jaminan kesehatan dan hak-hak pegawai, serta kehati-hatian dalam mengambil kebijakan pinjaman daerah.
Fraksi Gerindra memiliki perhatian serupa. Fraksi ini menilai penyelesaian defisit dan pemenuhan kewajiban pemerintah harus menjadi prioritas dalam penyusunan anggaran 2027.
Terkait perubahan RTRW, Gerindra mendukung penguatan landasan hukum pembangunan kota, termasuk mendorong peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari kondisi 23,67 persen menuju target 30 persen. Kebijakan penataan ruang juga diharapkan mampu membuka peluang investasi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Demokrat mengingatkan agar penyusunan anggaran memperhatikan kebutuhan, aspirasi, dan kepentingan warga. APBD harus menjadi instrumen kebijakan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan.
Fraksi NasDem dan PPP turut mendorong APBD yang sehat, mandiri, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik. Kedua fraksi juga menekankan pentingnya penataan ruang berkelanjutan yang dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Adapun Fraksi Kebangkitan Rakyat menyoroti keberpihakan anggaran terhadap masyarakat, terutama dalam penyelesaian persoalan defisit, pemenuhan jaminan kesehatan, dan hak pegawai. Fraksi ini juga meminta pemerintah berhati-hati dalam penggunaan pinjaman daerah.
Dalam perubahan RTRW, Fraksi Kebangkitan Rakyat menekankan kepastian ruang bagi masyarakat kecil, perlindungan lingkungan, keselamatan warga, dan keberlanjutan pembangunan.
Fraksi PAN menyampaikan bahwa substansi pandangan umum terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut akan ditindaklanjuti dalam pembahasan di tingkat panitia khusus.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan belum menyampaikan pemandangan umum karena tengah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis. Pandangan fraksi tersebut dijadwalkan disampaikan pada tahapan pembahasan berikutnya.
Menanggapi berbagai catatan fraksi, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengakui bahwa penyusunan APBD 2027 menghadapi tantangan fiskal, terutama akibat penurunan transfer dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian dalam pengelolaan keuangan, termasuk melalui efisiensi belanja dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kota Sukabumi juga menyiapkan alternatif pembiayaan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Salah satu langkah yang direncanakan adalah pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp89,327 miliar melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Ayep menjelaskan, pinjaman tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Kota Sukabumi. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan agar pembiayaan tidak menimbulkan beban fiskal yang melampaui kapasitas daerah.
Selain persoalan anggaran, perubahan RTRW juga menjadi pembahasan strategis dalam rapat paripurna tersebut.
Pemerintah Kota Sukabumi mengarahkan revisi RTRW periode 2027-2047 untuk mewujudkan tata ruang kota yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam penyempurnaan kebijakan tersebut, di antaranya pemerataan pembangunan, penguatan investasi, ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, serta mitigasi bencana.
Berbagai masukan fraksi terkait perlindungan lahan pertanian, peningkatan RTH, dan kepentingan masyarakat akan menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah.
Ayep menegaskan, seluruh masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut melalui Panitia Khusus dan Badan Anggaran.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian pembahasan tiga rancangan peraturan daerah, yakni Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Raperda APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2027, serta Raperda perubahan RTRW 2027-2047.
Seluruh rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme Panitia Khusus dan Badan Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan pembahasan ini menjadi penting karena tidak hanya menentukan arah kebijakan fiskal Kota Sukabumi pada 2027, tetapi juga menjadi landasan penataan ruang dan pembangunan kota untuk 20 tahun mendatang. (***)

