KATA SUKABUMI – Jajaran Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, mengamankan satu di antara delapan orang remaja yang diduga telah melakukan aksi penganiayaan tehadap seorang perempuan di bawah umur, di Jalan Pramuka II Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Kapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, Iptu Iwan Hendi Sutisna mengatakan, pria bertato berinisial DMJ (19) itu, sebelumnya sempat diamankan oleh warga karena diduga melakukan kekerasan dan pengeroyokan perempuan asal warga Benteng, Kecamatan Warudoyong.
Baca Juga: DPUTR Kota Sukabumi Kucurkan Anggaran Rp450 Juta untuk Bangun Rumah Terdampak Bencana
“Betul, tadi malam, setelah menerima laporan dari warga, kami mengamankan DMJ, pria bertato yang diduga terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang merupakan seorang wanita di bawah umur asal Benteng Warudoyong,” ujar Kapolsek Citamiang, Iptu Iwan Hendi Sutisna kepada awak media, Sabtu (05/08/2023).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi kekerasan dan pengeroyokan tersebut dilakukan terduga pelaku bersama sama dengan 8 teman lainnya yang sempat kabur saat dilerai warga,” sambungnya.
Iwan menjelaskan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini berawal saat teman terduga pelaku berinisial R menghubungi dan mengajak korban untuk bertemu di Jalan Pramuka Cikondang Citamiang, Kota Sukabumi.
“Di lokasi inilah, kekasih korban berinisial R bersama sama dengan terduga pelaku dan beberapa temannya langsung menganiaya dan mengeroyok korban,” bebernya.
Lanjut Iwan, karena aksi ini diketahui warga, maka warga sekitar berusaha untuk melerai. Karena khawatir tertangkap warga, 7 terduga pelaku melarikan diri, sedangkan terduga pelaku lainnya, yaitu DMJ berhasil diamankan warga, kemudian warga menghubungi pihak Kepolisian.
“Akibat peristiwa tersebut, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sedangkan terduga yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Citamiang,” tandasnya.