KATA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Sukabumi, sosialisasikan alih media arsip dari konvensional ke digital, di Oproom Setda Kota Sukabumi, Rabu (15/11/2023).
Seperti diketahui, Pemkot Sukabumi sendiri telah menerbitkan pedoman tentang kearsipan, di antaranya, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Kearsipan Kota Sukabumi.
“Aturan tentang alih media arsip sudah diperwalkan dan ini menjadi pedoman teknis alih media arsip ke digital. Bahkan, Pemkor Sukabumi sudah melakukan pengalihan media arsip secara elektronik atau digital,” ujar PJ Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Polres Sukabumi Kota dan Forkopimda Tanam 500 Bibit Pohon di Sukaraja
Ia menjelaskan, proses alih media arsip ini juga bertujuan agar arsip yang telah dikonversi ke digital dapat mudah diakses saat dibutuhkan. Selain itu, arsip digital saat dikelola dengan baik akan lebih aman.
“Kegiatan konversi arsip dari kertas ke elektronik telah diujicobakan Dispusip di sejumlah kecamatan. Dimana uji coba konversi arsip dari kertas ke elektronik menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menangani urusan bidang kearsipan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni menyebutkan, jumlah dokumen yang telah dikonversi ke arsip digital selama proses uji coba di tiga kecamatan telah mencapai 3.247 berkas.
Baca Juga: Cacar Monyet Masuk Mulai Masuk ke Jawa Barat, Dinkes Kota Sukabumi Imbau Jangan Panik
“Alih media arsip dari konvensional ke digital merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan, terutama dalam era digitalisasi saat ini,” singkatnya.
Reporter : Sandi