KATA SUKABUMI – Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dalam rangka penetapan keputusan tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Selain itu, penyampaian laporan dari hasil Resses ke 3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 oleh masing masing fraksi.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati dan DPRD tentang Propemperda Tahun 2024.
Baca Juga: Bappeda Kota Sukabumi Fokus Tingkatkan SDM dan Tuntaskan Ketimpangan Wilayah
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kabupaten Sukabumi, Nasrudin Sumitrapura mengatakan, terdapat sebelas Raperda diusulkan oleh pemerintah daerah, Bampemperda, serta perangkat daerah pengusul Raperda untuk ditetapkan sebagai perda di tahun 2024 mendatang.
“11 Raperda tersebut telah dilakukan pengkajian oleh Pemerintah Daerah bersama Bampemperda, dan perangkat daerah pengusul Raperda,” ungkapnya.
Di amping itu, Nasrudin, menjelaskan 11 usulan Raperda tersebut telah disepakati bersama antara pemerintah daerah, Bampemperda, dan perangkat daerah pengusul Raperda.
“Maka dari itu, Bampemperda DPRD Kabupaten Sukabumi telah sepakat menyetujui 11 Raperda tersebut untuk ditetapkan kedalam Perda Kabupaten Sukabumi tahun 2024, dan akan dibahas oleh DPRD terutama Pemkab Sukabumi,” jelasnya.
Adapun hasil pembahasan tersebut, sambung Nasrudin dapat dijadikan dasar untuk penetapan dan kesepakatan rancangan keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2024.
Reporter : Sandi