SUKABUMI- Katasukabumi.com || Usman Jaelani Kepala dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi Kabupaten Sukabumi angkat bicara menyoal sejumlah tuntutan yang disampaikan para buruh dalam aksi unjuk rasa di momen peringatan hari buruh 1 Mei lalu di depan gedung DPRD jalan komplek perkantoran jajaway Palabuhanratu.
Usman Jaelani, mengatakan tuntutan para buruh yang tergabung dalam DPC FSB KIKES KSBI (Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia Umum Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia) Sukabumi Raya realistis terutama berkaitan dengan PP 36.
“Kalau Menurut saya realistis, itu kaitan PP 36, itukan masalah pengupahan dimana mungkin terserah dari pusat seperti apa aturannya,” ujar Usman belum lama ini.
Adapun terkait layanan Silent Center yang dipersoalkan para buruh, Usman menegaskan bahwa itu merupakan layanan yang didalamnya menginformasikan lowongan kerja yang disebar oleh pihak perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
“Sebetulnya Silent Center itu kaitan dengan loker lowongan kerja. Jadi bagi perusahan perusahan yang menggunakan itu maka, siapapun dapat melamar di loker itu, tetapi secara fisik itu di perusahaan, karena ada link link lamaranya di perusahan langsung,” jelasnya.
Ditegaskan Usman, kalaupun para buruh dalam tuntutannya, Silen Center tersebut didalamnya terjadi pungli atau terdapat aktivitas pungli, maka hal itu perlu dibuktikan, agar informasinya tidak menyesatkan ataupun membuat bingung dan gaduh di masyarakat.
“Kalau memang tuduhan seperti itu (pungli -red) silahkan saja kalau ada yang bisa membuktikan,” terangnya.
“Karena sementara ini kami sudah mengadakan rapat antara stake holder terkait, pada siapapun yang bisa membuktikan terhadap pungli silahkan laporkan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, lanjut Usman kalaupun misallan ada orang dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi kabupaten Sukabumi yang melakukan praktik pungli tersebut dipersilahkan bagi siapapun untuk melaporkan.
“Pada intinya adalah kami dinas tidak meyakini adanya pungli, tetapi kalau warga meyakini ada pungli, kalau berbicara hukum kan tidak boleh isu, harus ada bukti laporkan saja,” tegasnya.
“Katanya dinas kerjasama, tidak ada kalau ada tudingan itu buktikan, kita telah berupaya sudah mengumpulkan lintas sektoral, temen teman dari perangkat daerah termasuk APH sudah kumpul bagaimana menyikapi ini,” sambungnya.
Sementara terkait tuntutan terkait LKS Tripartit, Usman mengakui memang hingga saat ini belum berjalan secara maksimal, termasuk kegiatan kegiatan rapat kerja didalamnya.
“Kalau tripartit, saya akui, itu belum maksimal rapat rapatnya belum maksimal tetapi bukan berarti tidak ada, Inya Allah kedepan mudah mudahan, kita juga akan terus berkordinasi dengan saber pungli kaitan tuntutan tadi,” tandasnya.