Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Kamis,16 Oktober 2025 | 05:32 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu

Redaksi by Redaksi
Juni 5, 2023
in Headline, News, Politik
0 0
1
6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATASUKABUMI.COM – Polres Sukabumi menetapkan enam orang menjadi tersangka pada kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede para tersangka itu diamankan pada Kamis (1/6/2023).

Kemudian Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, menerangkan, pada awalnya pihaknya mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut.

Menurutnya, dari jumlah itu, kemudia penyidik setelah melakukan Gelar Perkara, menetapkan enam menjadi tersangka. Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

” Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Maruly dalam rilisnya didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi, Sabtu (3/6/2023).

Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu kemudian menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari mereka berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.

Masih kata Maruly, para pelaku, memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.

Alumni Akpol tahun 2002 mengatakan, Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.

“Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S,” bebernya.

Adapun omzet yang didapat para tersangka, Maruly mengungkap sangat besar, antara Rp 200 hingga Rp 500 juta dalam seminggu.

Terhadap enam orang tersangka itu, Kapolres menegaskan, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara,” tegas Maruly mengakhiri penjelasannya.

Tags: akbp maruly pardedekecamatan ciemaspolres sukabumitambang emas ilegal
Previous Post

Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai

Next Post

Bappeda Kota Sukabumi Catat 488 Inovasi Daerah di Tahun 2023

Next Post
Bappeda Kota Sukabumi Catat 488 Inovasi Daerah di Tahun 2023

Bappeda Kota Sukabumi Catat 488 Inovasi Daerah di Tahun 2023

Comments 1

  1. Jis-Hoe-Enk says:
    2 tahun ago

    Bagaimanapun ini harus menjadi perhatian seius bagi pemerintah, jika para pelaku di jerat dengan UUD dan tidak ada keringanan bagai mana dengan anak istri para pelaku, toh mereka juga butuh makan makanya memilih kerja seperti itu, akibat masa pandemi hampir 2 tahun lebih pekerjaan pun agak sulit, dan sekarang masa pemulihan, mereka orang-orang susah kebanyakan dikampung memilih kerja apa saja agar keluarga tersayang dapat menikmati makan layaknya orang umum.

    kita harap pemerintah memberikan solusi atas kasus-kasus ini sehingga mereka tersenyum kembali dan memerikan lahan garapan kalo bisa untuk dijadikan tambang masyarakat.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Wali Kota Sukabumi Resmikan Pelayanan Terpadu Vaksinasi Internasional di RSUD Al-Mulk
  • DPRD Kota Sukabumi Desak Wali Kota Ayep Zaki Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
  • Dinkes Kota Sukabumi Gelar Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas di YPI Ma’arif Assobariyyah
  • Sah! Ida Halimah Kini Resmi jadi Kepala Dinkes Kota Sukabumi
  • Pemkot Sukabumi Terus Tinjau Pelaksanaan Program MBG agar Berjalan Sesuai Standar

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram