KATA SUKABUMI – Seorang pria berinisial US (49) warga asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diamankan Jajaran Polres Sukabumi. US diringkus Polisi karena diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis togel online.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, aktifitas judi online oleh US ini berawal dari laporan warga, bahwa ada praktik judi online togel, di wilayah Terminal Bus Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Satreskrim Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus perjudian online, yang ternyata masih ada di Kabupaten Sukabumi ini, untuk pelaku dilakukan upaya paksa penegakan hukum di lokasi Terminal Bus Palabuhanratu,” ungkap Maruly, pada Jumat (18/08/2023).
Baca Juga: Sinergitas PT PLN UP3 Kota Sukabumi Bersama Pemda Dorong Pembangunan SPKLU
Adapun modus yang dilakukan tersangka US, sambung Maruly, tersangka menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain dengan membuka peruntungan jasa memasang judi online melalui sebuah website.
Kemudian, para pemasang memberikan uang untuk membeli nomor, lalu bersangkutan menyesuaikan pasangan tersebut dengan menyesuaikan dari website.
“Setiap pemasangan dari para pemasang tersangka mendapatkan keuntungan 10 sampai 15 persen dari setiap pemasang,” jelasnya.
Baca Juga: TPA Cikundul Kota Sukabumi Overload
Lanjut Maruly, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga lembar kertas rekap pemasangan nomor, satu unit handphone android, kartu ATM sarana untuk mentransfer, struk atm, serta kertas tulisan catatan tangan.
“Selain itu, penyidik tengah melakukan beberapa upaya pengajuan pemblokiran situs tersebut. Juga mencoba menelusuri mitra dari tersangka US untuk mengembangkan perjudian online yang beredar di Kabupaten Sukabumi ini,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut US terancam pasal 303 ayat 1 ke E dan 3 E KUHP. “Tersangka ancaman pidana maksimal 10 tahun denda Rp25juta rupiah,” tandasnya. ***