Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Kamis,28 Mei 2026 | 05:19 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Fasilitasi Judi Togel Online, Pria Asal Palabuhanratu Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2023
in Headline, News
0 0
0
Fasilitasi Judi Togel Online, Pria Asal Palabuhanratu Diringkus Polisi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATA SUKABUMI – Seorang pria berinisial US (49) warga asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diamankan Jajaran Polres Sukabumi. US diringkus Polisi karena diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis togel online.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, aktifitas judi online oleh US ini berawal dari laporan warga, bahwa ada praktik judi online togel, di wilayah Terminal Bus Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Satreskrim Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus perjudian online, yang ternyata masih ada di Kabupaten Sukabumi ini, untuk pelaku dilakukan upaya paksa penegakan hukum di lokasi Terminal Bus Palabuhanratu,” ungkap Maruly, pada Jumat (18/08/2023).

Baca Juga: Sinergitas PT PLN UP3 Kota Sukabumi Bersama Pemda Dorong Pembangunan SPKLU

Adapun modus yang dilakukan tersangka US, sambung Maruly, tersangka menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain dengan membuka peruntungan jasa memasang judi online melalui sebuah website.

Kemudian, para pemasang memberikan uang untuk membeli nomor, lalu bersangkutan menyesuaikan pasangan tersebut dengan menyesuaikan dari website.

“Setiap pemasangan dari para pemasang tersangka mendapatkan keuntungan 10 sampai 15 persen dari setiap pemasang,” jelasnya.

Baca Juga: TPA Cikundul Kota Sukabumi Overload

Lanjut Maruly, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga lembar kertas rekap pemasangan nomor, satu unit handphone android, kartu ATM sarana untuk mentransfer, struk atm, serta kertas tulisan catatan tangan.

“Selain itu, penyidik tengah melakukan beberapa upaya pengajuan pemblokiran situs tersebut. Juga mencoba menelusuri mitra dari tersangka US untuk mengembangkan perjudian online yang beredar di Kabupaten Sukabumi ini,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut US terancam pasal 303 ayat 1 ke E dan 3 E KUHP. “Tersangka ancaman pidana maksimal 10 tahun denda Rp25juta rupiah,” tandasnya. ***

Tags: Judi onlinekabupaten sukabumipalabuhanratu
Previous Post

Sinergitas PT PLN UP3 Kota Sukabumi Bersama Pemda Dorong Pembangunan SPKLU

Next Post

Perangi Narkotika, Kelurahan Sukakarya Jadi Kampung Bebas Narkoba

Next Post
Perangi Narkotika, Kelurahan Sukakarya Jadi Kampung Bebas Narkoba

Perangi Narkotika, Kelurahan Sukakarya Jadi Kampung Bebas Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pergunu Dorong Perda Ponpes, Kota Sukabumi Jangan Hanya Bangga Jadi Kota Santri
  • FK RT-RW Kota Sukabumi : Semakin Diredam Akan Semakin Melawan
  • Kota Santri Tapi Belum Punya Perda Pesantren, Pemkot Sukabumi Mulai Buka Suara
  • Polres Sukabumi Kota Distribusikan Hewan Qurban untuk Puluhan Penerima Manfaat
  • KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram