KATA SUKABUMI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lintas Aktivis Sukabumi (LAS), melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Senin (06/11/2023).
Dalam aksinya tersebut LAS meminta agar Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati mundur dari jabatannya. Pasalnya mereka menilai kinerja Kejari Kota Sukabumi, saat ini belum maksimal. Terutama tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi dan keterbukaan informasi publik.
Koordinator aksi, Isep Ucu Agustina mengatakan, aksi ini sebagai bentuk kekecewaan para mahasiswa terhadap kinerja, tugas dan fungsi Kejari Kota Sukabumi.
Baca Juga: Cara Polres Sukabumi Kota Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Isep menegaskan, mahasiswa yang tergabung dalam LAS sudah lama mencermati laporan-laporan terkait dugaan penyelewengan anggaran justru tidak diketahui oleh pihak Kejari Kota Sukabumi. Ia juga menilai di internal Kejari Kota Sukabumi kerap terjadi miskomunikasi.
“Ada beberapa poin kenapa kami mendesak Kajari Kota Sukabumi untuk mundur. Pertama, laporan-laporan yang sudah masuk dan sudah didisposisi oleh Kejagung RI itu tidak diketahui oleh Kejari Kota Sukabumi. Ada miskomunikasi,” ujar Isep kepada awak media.
Berikutnya, lanjut Isep, tentang mangkraknya proyek Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Cikundul yang didanai oleh APBN dan tidak ada perkembangan.
Baca Juga: Kabar Duka, Wali Kota Sukabumi Periode 2018-2023 Achmad Fahmi Kecelakaan di Jawa Tengah
“Bagaimana peran kejaksaan untuk mengawal itu, apakah selesai di belakang layar atau bagaimana,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya ingin mengkonfirmasi kebenaran mengenai adanya oknum Kejari Kota Sukabumi yang mencoba bermain dengan kalangan pengusaha terkait beberapa proyek pengerjaan fisik di Kota Sukabumi.
Namun sangat disayangkan, para pengunjuk rasa tidak mendapat jawaban mengenai hal tersebut dari Kejari Kota Sukabumi.
“Tidak tahu kenapa pihak kejaksaan ini tidak bisa menjawab. Kami tidak men-judge, tapi narasi yang sedang dibangun hari ini, bahwa Kejari Kota Sukabumi bermain dengan kalangan pengusaha bisa disimpulkan sendiri. Tinggal pembuktian saja fakta di lapangan seperti apa,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR), Ellyas Mozart Situmorang mewakili Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati menjelaskan, bahwa Kejari Kota Sukabumi menjalankan tugas sesuai aturan dan arahan dari Kejagung RI.
“Kami di sini menjalankan tugas sesuai arahan dari pimpinan kami, pimpinan Kejaksaan Agung. Masyarakat boleh mengatakan demikian, tapi pimpinan yang menilainya. Sampai hari ini pimpinan masih mempercayakan itu kepada Kajari Kota Sukabumi, Ibu Setiyowati,” imbuhnya.
Lanut Ellyas, perlu digarisbawahi, tuntutan Kajari Kota Sukabumi agar mundur itu ternyata ada benang merah yang tidak tersampaikan. Ada opini-opini yang belum tentu kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk pengawalan laporan TPA Cikundul, Ellyas menyebutkan bahwa laporan tersebut sampai saat ini masih ditelaah oleh Seksi Pidsus.
Apalagi ia menegaskan, perkara itu sudah bergulir sejak tahun 2019 di mana saat ini para pejabat di Kejari Kota Sukabumi didominasi oleh orang-orang yang baru menjabat.
Inilah Sejumlah Persoalan di Kota Sukabumi yang Disoroti PC PMII!
“Bukan berarti laporan ditolak. Tapi ketika berkasnya belum lengkap, maka kami akan meminta supaya laporannya dilengkapi dulu. Kami rasa di institusi mana pun seperti itu. Kasus TPA Cikundul itu kan tahun 2019, kami tidak bisa mengomentari lebih jauh mengenai hal itu karena kami sendiri baru masuk Kejari Kota Sukabumi dari tahun 2022, sementara Kasi Pidsus juga baru enam bulan di sini,” tandasnya. (*).
Reporter: Sandi