KATA SUKABUMI – Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman mengatakan, kasus perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswa di Sekolah Dasar (SD) swasta di Sukabumi dilanjutkan ke proses hukum.
Sebelumnya, pada 8 November 2023, Komisi III DPRD Kota Sukabumi telah melakukan pemanggilan kepada pihak Disdikbud, pihak sekolah dan orang tua korban terkait adanya kasus perundungan atau bullying dan juga intimidasi tersebut.
“Ya, kan kemarin sudah disampaikan bahwa terkait dengan dugaan kasus itu kita mengundang beberapa pihak, termasuk orang tua korban, untuk mediasi,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Sederet Upaya Bappeda dalam Penanganan Inflasi di Kota Sukabumi
Kendati demikian, kata Gagan dikarenakan keluarga korban sudah melakukan laporan kepada pihak kepolisian, pihaknya saat melakukan mediasi itu sudah menyampaikan salah satu sudut pandang agar kedua belah pihak ini bermusyawarah kembali.
“Nah kita ini hanya menjadi media sebetulnya kemarin itu, untuk memotivasi mereka agar hal ini tidak dibawa ke ranah hukum. Ya kalau kedua belah pihak tidak saling bekerjasama, upaya mediasi sesuai harapan, mungkin bisa lanjut ke proses hukum,” jelasnya.
Namun kemudian, lanjut Gagan, memang pihak keluarga korban tetap bersih kukuh membawa kasus ini ke jalur hukum, DPRD Kota Sukabumi hanya akan menunggu hasil dari pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Pesan PJ Wali Kota Sukabumi di Hari Pahlawan Nasional 2023
“Kita tidak akan ikut campur dalam hal jalur hukum, kita tidak akan intervensi kemana-mana, dan kita akan menunggu hasil dari apa yang sudah dilakukan oleh pihak penegak hukum, dan semoga hasilnya baik, sesuai dengan harapan kedua belah pihak,” pungkasnya.
Reporter : Sandi