KATA SUKABUMI – Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani menyebutkan,
kanal aduan layanan masyarakat yaitu aplikasi Super atau Sukabumi Participatory Responder, telah dihentikan.
Menurut Tantan penghentian aplikasi Super ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Baca Juga: Jadi Perhatian Nasional, Pemkab Sukabumi Tingkatkan P4GN
Ia memaparkan, melalui Perpres tersebut ditegaskan bahwa semua penyampaian aduan maupun aspirasi masyarakat secara online, harus dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor).
“Jadi kita integrasikan Super melalui satu kanal pengaduan yaitu lapor, kita mengikuti kebijakan pusat, semua pengaduan di Indonesia mengacu melalui SP4N Lapor, jadi terintegrasi disitu,” ungkapnya.
Ia menyatakan penghentian aplikasi Super tidak perlu membuat masyarakat khawatir, karena setiap aduan bisa disampaikan melalui e – Lapor dan prosedur untuk memastikan setiap permasalahan ditangani dengan cepat juga tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Bappeda Kota Sukabumi Kebut RPJPD
“Tidak ada perbedaan, baik Super maupun Lapor kita punya SOP yang sama yaitu 3 – 5 hari respon awal, kemudian ketika sudah 10 hari, respon ditindaklanjuti dengan membuktikan sebelum penanganan dan setelah penanganan melalui dokumentasi tapi apabila itu belum selesai, kita ada waktu tambahan 30 hari,” terangnya.
Disinggung soal jumlah aduan yang masuk melalui aplikasi Super sejak awal tahun 2023 hingga sebelum dihentikan layanannya, ada sebanyak 294 aduan telah disampaikan oleh masyarakat melalui aplikasi ini.
“Aduan yang banyak dituju adalah Dinas Perhubungan, Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,” tandasnya.
Reporter : Sandi