KATASUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi telah membuka pendaftaran atau rekrutmen calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa. Rekrutmen Panwaslu kali ini dilakukan untuk mengawal perhelatan Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat pada Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Fahmi Setia Dwi Nugraha, mengatakan penerimaan berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan dilakukan pada Sabtu 18 Mei.
“Sesuai jadwal, mulai besok 18 Mei hingga 21 Mei kami akan melakukan penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi,” ujar Fahmi dalam keterangan yang diterima redaksi, belum lama ini.
Baca Juga: 80 Relawan Deklarasi Dukung Iyos Somantri Jadi Bupati
Fahmi mengatakan, pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa sudah melalui beberapa tahapan. Diantaranya sosialiasi terkait tata cara pembentukan Panwaslu Keluraha/Desa yang diikuti Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada 13-14 Mei.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga sudah mengumumkan pendaftaran serta penjaringan calon Panwaslu Kelurahan/Desa kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda di wilayah. Tahapan ini berlangsung 15-17 Mei.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan pihaknya sudah menyebarkan informasi secara daring terkait persyaratan calon, juga dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran. Adapun beberapa dokumen yang diperlukan diantaranya daftar riwayat hidup, surat izin atasan, surat lamaran, dan surat pernyataan bermaterai.
Baca Juga: 35 Anggota DPRD Terpilih Di Tetapkan KPU Kota Sukabumi
“Penerimaan berkas persyaratan dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB,” kata dia.
Setelah pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan mengumumkan hasil penelitian administrasi pada 25 Mei. Calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa juga harus mengikuti tes wawancara yang akan diselenggarakan 27-28 Mei. (*).