SUKABUMI – MS alias BU (56), terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kini harus mendekam dibalik jeruji besi usai diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
MS diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Nanggerang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (11/9/2024). Selain itu, posisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, Foto Copy Kartu Keluarga dan Akta Lahir serta Visum et Refertum.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini berawal dari laporan yang disampaikan korban melalui layanan call center 110 dan aplikasi WhatsApp. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap laporan tersebut.
“Setelah upaya penelusuran tersebut, Allhamdulilah, kami telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Rita, kepada awak media, di Mapolres Sukabumi Kota, belum lama ini.
Terduga pelaku merupakan kakek tiri korban ini, kata Rita, sudah melancarkan aksi bejatnya itu sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksi bejatnya tertakhir kali itu di rumah kontrakan pada Rabu (28/8/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
“Saat itu, korban baru pulang sekolah dan melihat adiknya yang ada di dalam kamar sedang rewel, kemudian korban mencoba menenangkannya. Di saat bersamaan, pelaku masuk ke dalam kamar juga, berpura-pura ikut menenangkan adik korban, akan tetapi pelaku malah menghampiri korban dan duduk di belakang korban, kemudian memasukan tangannya ke dalam baju dan meraba bagian sensitif korban selama hampir 1 menit hingga nenek korban masuk ke dalam kamar,” bebernya.
Menurut keterangan korban, lanjut Rita, sebelumnya pelaku pernah melakukan pelecehan seksual terhadap korban pada saat korban sedang tiduran di dalam kamar. Saat itu pelaku menghampiri korban dan memasukan tangannya ke dalam baju dan meraba-raba bagian sensitif korban selama kurang lebih 2 menit, kemudian mengelus-ngelus bagian sensitif korban dan memasukan salah satu jari tangannya ke dalam bagian sensitif korban selama kurang lebih 1 menit.
“Jadi perbuatan pelaku ini tidak dapat ditolak oleh korban karena korban diduga merasa tertekan dengan ucapan pelaku di saat melakukan pelecehan terhadap korban yang diduga dilakukan setiap hari sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU tentang menyetubuhi anak di bawah umur dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.