SUKABUMI – Polisi berhasil mengamankan 11 terduga pelaku pada kasus tindak pidana pembacokan terhadap anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota berinisial HR (28).
Kasus tindak pidana senjata tajam, pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan dan atau orang yang membantu melakukan kejahatan itu terjadi di Kampung Naggrog, Desa/Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (22/9/2024), sekira pukul 00.06 WIB.
Adapun 11 terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi, diantaranya H alias T (17), R alias I (16), VCY alias A (20), FGH (15), FF (15), MAI alias A (15), MRA (15), RU (15), S (15), GM (15), A ( 17). Sedangkan dua terduga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan insiden ini berawal dari delapan warga yang mendatangi Polsek Cireunghas untuk melaporkan sekelompok pemuda yang diduga melakukan aksi sweeping terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di depan tempat penggilingan padi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kemudian laporan tersebut langsung direspon oleh petugas piket jaga dengan melakukan pengecekan ke lokasi oleh tiga personel Polsek Creunghas. Setibanya di TKP, anggota mendapati kurang lebih 10 pengendara sepeda motor yang tengah konvoi,” ujar Rita, kepada awak media, di Mapolres Sukabumi Kota, pada Selasa (24/9/2024).
Setelah itu, kata Rita, ketiga anggota Polsek Cireunghas tersebut mencoba memberhentikan konvoi untuk melakukan pemeriksaan. Kendati demikian, dua terduga pelaku, yaitu VCY dan MAI berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan berikut sebilah senjata tajam jenis celurit.
“Jadi saat itu anggota Polsek Cireunghas berupaya memberhentikan para pengendara sepeda motor yang tengah konvoi untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Sedangkan pelaku lainnya yaitu H alias T diduga menyabetkan senjata tajam jenis parang yang ujungnya melengkung dari arah belakang terhadap korban HR, tepatnya ke arah bawah pinggang bagian belakang sebelah kanan. Sementara pelaku lainnya yaitu R alias I menendang kearah pinggang dan menyabetkan senjata tajam jenis cerulit.
“Akibatnya korban HR mengalami luka dalam di dua titik, diantaranya satu titik dengan jumlah lima jahitan dan satu titik dengan jumlah dua jahitan. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina, sedangkan dua orang pelaku diamankan di Polsek Cirenghas,” ungkapnya.
Rita menjelaskan, ke-11 terduga pelaku ini berhasil diamankan 3 jam setelah kejadian di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Cireunghas dan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, dua unit sepeda motor, lima buah senjata tajam berbagai jenis, enam unit telepon genggam dan satu lembar visum et repertum milik korban.
“Saat ini para terduga pelaku masih kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam padal berlapis, diantaranya Pasal 2 UU Darurat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, Pasal 169 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan, membawa atau mempergunakan senjata tajam yang bukan peruntukannya bahkan melukai orang lain. Mari sama-sama kita ciptakan kodusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.