Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Jumat,28 Agustus 2026 | 22:33 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu Kota Sukabumi Tertibkan Ratusan APK

admin by admin
September 24, 2024
in Headline, News, Politik
0 0
0
Petugas gabungan saat melakukan penertiban APK di ruas Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi, pada Selasa (24/9/2024.

Petugas gabungan saat melakukan penertiban APK di ruas Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi, pada Selasa (24/9/2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMI – Tahapan kampanye akan segera berlangsung mulai (25/9)-(23/11/2024). Maka untuk memastikan kesiapan pengawasan tahapan tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi menggelar Apel Siaga pengawasan kampanye Pilkada 2024 yang dilanjutkan dengan penertiban alat peraga kampanye (APK).

Adapun hasil kegiatan penertiban APK kali ini, Bawaslu berhasil menertibkan APK pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 579 buah yang terdiri dari baligo, spanduk dan alat peraga lainnya. Kemudian pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 124 buah yang terdiri dari baligo, spanduk dan alat peraga lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan bahwa unsur APK yang ditertibkan itu diantaranya yang memuat foto, tanda gambar pasangan calon sebelum ditetapkan, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 PKPU No. 13/2024 Tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang,” ujar Yasti, dalam keterangan resminya, pada Selasa (24/9/2024).

Pihaknya menilai beberapa APK yang tersebar pasca penetapan pasangan calon itu harus ditertibkan, mengingat tahapan kampanye baru akan dimulai pada 25 September 2024. Bahkan, sebelum penertiban juga pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada semua pasangan calon tentang penertiban APK tersebut.

“Pasangan calon dipersilahkan untuk memasang APK-nya Kembali nanti mulai tanggal 25 September 2024, tentunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini PKPU No. 13/2024 tentang Kampanye,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Apel siaga dan penertiban APK ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Sukabumi, Panwascam beserta Sekretriat hingga Pengawas kelurahan/PKD yang berjumlah 130 personel. Selain itu, pihaknya juga Dinas Satpol PP dan Damkar serta Dishub Kota Sukabumi sebanyak 54 Personil.

“Partisipasi aktif dari masyarakat serta koordinasi yang baik dengan stakeholder tentunya akan memudahkan kinerja kami dalam melakukan pengawasan Pilkada serentak 2024, terutama dalam tahapan kampanye yang akan datang,” pungkasnya.

Tags: Alat Peraga KampanyeBawasluBawaslu Kota SukabumiKampanyePenertiban APKPilkada 2024Pilkada Kota Sukabumi
Previous Post

Pj Wali Kota Sukabumi Ingatkan Paslon Tak Libatkan ASN Ikut Kampanye

Next Post

Kapolres Sukabumi Kota Beberkan Kronologi Anggota Polisi yang Dibacok 2 Pelajar

Next Post
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, memperlihatkan barang bukti pada kasus pembacokan anggota polisi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, pada Selasa (24/9/2024).

Kapolres Sukabumi Kota Beberkan Kronologi Anggota Polisi yang Dibacok 2 Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Ketua PKC PMII Jabar Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Dorong Kemandirian Desa
  • Iyus Yusuf: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kabar Baik HUT ke-81 RI, 4 Narapidana Lapas Sukabumi Langsung Bebas
  • Soal Pinjaman Daerah Rp240 Miliar, DPRD Kota Sukabumi Belum Beri Lampu Hijau
  • Iyus Yusuf: Raperda Investasi Harus Beri Kepastian bagi Investor dan Manfaat bagi Masyarakat

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram