SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Lodaya 2024 selama 14 hari. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Operasi Zebra Lodaya yang digelar dari (14 -27/10/2024) tersebut dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan lalu lintas dengan mengedepankan upaya preemtif maupun preventif kepolisian yang didukung dengan penegakan hukum secara elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin, mengatakan Operasi Zebra Lodaya 2024 merupakan operasi kepolisian bidang lalu lintas yang diselenggarakan dalam rangka cipta kondisi pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024.
“Operasi Zebra Lodaya 2024 ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan dan perundang-undangan lalu lintas serta mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan maupun fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujar Tahir, saat memimpin apel gelar pasukan.
Ia menjelaskan, Operasi Zebra Lodaya 2024 ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis dengan didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, baik status maupun mobile serta teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mensukseskan Operasi Zebra Lodaya 2024 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan mematuhi segala peraturan lalu lintas,” pungkasnya.
Berikut Target Prioritas Penindakan Pelanggaran:
- Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
- Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
- Pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol saat berkendara.
- Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan safety belt.
- Pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang.
- Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan bermotor.