SUKABUMI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 34-43111 yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, disegel penyidik Bareskrim Mabes Polri. Penyegelan ini sudah berlangsung sejak Kamis (9/1/2025) lalu.
Dalam konferensi pers penyegelan SPBU pada Rabu (19/02/2025) itu, hadir Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, serta Direktur Metrologi Kemendag RI, Sri Astuti.
Dalam sambutannya, Menteri Budi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan di salah satu SPBU.
Investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Kemendag RI menemukan adanya alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang dipasang pada empat unit pompa BBM.
Alat ini diduga mempengaruhi volume takaran BBM yang diterima konsumen dengan rata-rata pengurangan sekitar tiga persen atau setara dengan 600 ml per 20 liter.
“Kami menemukan bukti adanya alat tambahan yang mengurangi takaran BBM, sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun,” ujar Budi, kepada awak media.
Menteri Budi mengatakan, tindakan ilegal ini sangat jelas melanggar Undang-Undang dan berpotensi dikenai tindak pidana. Ia mengimbau para pelaku usaha SPBU untuk tidak melakukan praktik kecurangan seperti ini.
“Kami pemerintah tentu akan bertindak tegas dalam menegakkan aturan demi melindungi hak konsumen atas kejadian ini,” ungkapnya.
Brigjen Pol Nunung, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, penyelidikan ini dimulai setelah adanya aduan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik pada (9/1/2025) lalu.
“Hasil penyelidikan, menemukan bahwa SPBU 34-43111 Baros ini telah memasang PCB yang dilengkapi trafo arus listrik secara ilegal, sehingga merugikan masyarakat dalam jumlah besar,” paparnya.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah mendatangkan empat saksi ahli untuk memperkuat bukti yang ada. Berdasarkan penyelidikan, tindakan ini melanggar Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No. 2/1981 tentang Metrologi Ilegal.
“Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menikmati keuntungan dari kecurangan ini,” pungkasnya. (Boy)