Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Rabu,27 Mei 2026 | 10:12 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Diduga Curangi Takaran, SPBU Baros Kota Sukabumi Disegel Mabes Polri

admin by admin
Februari 19, 2025
in Headline, News
0 0
0
Dispenser BBM milik SPBU 34-43111 di Baros Sukabumi dipasangi police line. Foto: Nuria Ariawan/katasukabumi

Dispenser BBM milik SPBU 34-43111 di Baros Sukabumi dipasangi police line. Foto: Nuria Ariawan/katasukabumi

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 34-43111 yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, disegel penyidik Bareskrim Mabes Polri. Penyegelan ini sudah berlangsung sejak Kamis (9/1/2025) lalu.

Dalam konferensi pers penyegelan SPBU pada Rabu (19/02/2025) itu, hadir Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, serta Direktur Metrologi Kemendag RI, Sri Astuti.

Dalam sambutannya, Menteri Budi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan di salah satu SPBU.

Investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Kemendag RI menemukan adanya alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang dipasang pada empat unit pompa BBM.

Alat ini diduga mempengaruhi volume takaran BBM yang diterima konsumen dengan rata-rata pengurangan sekitar tiga persen atau setara dengan 600 ml per 20 liter.

“Kami menemukan bukti adanya alat tambahan yang mengurangi takaran BBM, sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun,” ujar Budi, kepada awak media.

Menteri Budi mengatakan, tindakan ilegal ini sangat jelas melanggar Undang-Undang dan berpotensi dikenai tindak pidana. Ia mengimbau para pelaku usaha SPBU untuk tidak melakukan praktik kecurangan seperti ini.

“Kami pemerintah tentu akan bertindak tegas dalam menegakkan aturan demi melindungi hak konsumen atas kejadian ini,” ungkapnya.

Brigjen Pol Nunung, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, penyelidikan ini dimulai setelah adanya aduan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik pada (9/1/2025) lalu.

“Hasil penyelidikan, menemukan bahwa SPBU 34-43111 Baros ini telah memasang PCB yang dilengkapi trafo arus listrik secara ilegal, sehingga merugikan masyarakat dalam jumlah besar,” paparnya.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah mendatangkan empat saksi ahli untuk memperkuat bukti yang ada. Berdasarkan penyelidikan, tindakan ini melanggar Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No. 2/1981 tentang Metrologi Ilegal.

“Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menikmati keuntungan dari kecurangan ini,” pungkasnya. (Boy)

Tags: PertaminaSPBUSPBU Baros SukabumiSPBU Disegel Mabes Polrisukabumi
Previous Post

Peringati HPN 2025, PWI Kota Sukabumi Adakan Turnamen Tenis Meja

Next Post

Melan Maulana Resmi Kembali Nahkodai DPC Pemuda Tani Indonesia Kota Sukabumi

Next Post
Ketua DPC PTI Kota Sukabumi periode 2025-2030, Melan Maulana, saat menerima pataka dalam kegiatan pelantikan DPC PTI se-Jawa Barat, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, pada Senin, (17/2/2025) lalu. Foto: Istimewa.

Melan Maulana Resmi Kembali Nahkodai DPC Pemuda Tani Indonesia Kota Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pergunu Dorong Perda Ponpes, Kota Sukabumi Jangan Hanya Bangga Jadi Kota Santri
  • FK RT-RW Kota Sukabumi : Semakin Diredam Akan Semakin Melawan
  • Kota Santri Tapi Belum Punya Perda Pesantren, Pemkot Sukabumi Mulai Buka Suara
  • Polres Sukabumi Kota Distribusikan Hewan Qurban untuk Puluhan Penerima Manfaat
  • KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram