KATASUKABUMI.com – Petugas gabungan melakukan penertiban papan reklame yang tak berizin di pertigaan pintu hek, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Kamis (17/4/2025). Penertiban dilakukan oleh jajaran Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP, DPUTR, serta BPKPD.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan bahwa penertiban ini pihaknya lakukan sesuai dengan komitmen. Ia menegaskan, semua yang berusaha di Kota Sukabumi harus memiliki izin dan memberi kontribusi sesuai peraturan perundang-undangan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hari ini sesuai dengan janji dan komitmen kita, dan ada salah satu reklame yang tidak memiliki izin, ini sudah diverifikasi oleh dinas perizinan, jadi kita tertibkan daripada mengotori kota tanpa memberikan kontribusi PAD maupun retribusi, dan kota ini akan kita bersihkan semua, supaya Kota Sukabumi benar-benar menjadi kota,” ujar Ayep, kepada awak media.
Ayep berpesan kepada semua pengusaha yang ada di Kota Sukabumi untuk mengurus perizinannya dan lakukan pembayaran retribusi pajaknya. Hal ini dilakukan untuk nyamannya masyarakat tinggal di Kota Sukabumi.
“Semua kita tertibkan yang tidak berizin. Jadi PBG atau IMB dulu kita akan benahi semua, SLF, izin tayang, dan semuanya kita bereskan, karena uangnya akan kita pakai untuk kepentingan kota, membersihkan kota dan lain sebagainya,” kata Ayep.
Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memiliki target sebanyak 149 reklame dan sedang dilakukan identifikasi perizinannya. Namun demikian pihaknya juga mencatat ada sekitar 40 reklame yang dicurigai tak memiliki izin.
“Ada target 149 yang terdata di kita dan kita sedang mengidentifikasi perizinannya, apa ada izinnya atau tidak, nanti yang tidak ada izin kita akan tutup sambil pengusahanya kita panggil untuk segara mengurus perizinan, ada izin sewa lahan, izin PBG, izin tayang, dan retribusi pajak, jadi ada empat unsur itu yang akan kita teliti, kalau tidak ada yang datang, tidak ada yang ngurus, ya kita akan tertibkan,” bebernya.
Saat ini, lanjut Ayi, pihaknya tengah melakukan identifikasi dan baru pertama melakukan penertiban. Pasalnya, penertiban ini harus melibatkan DPMPTSP yang membuat izin, kemudian BPBKP terkait retribusi pajak, dan DPUTR terkait PBG.
“Jadi kita harus melibatkan dinas perijinan, DPUTR, dan BPKPD, karena kita juga kan tidak memiliki data, jadi kita harus tetap melibatkan sejumlah dinas itu. Setelah clear, kita eksekusi,” pungkasnya. (Boy)