Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Kamis,15 Oktober 2026 | 00:52 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Terminal Jadi Lahan UMKM, Dishub Kota Sukabumi: Sah Asal Tak Ganggu Fungsi Utama

admin by admin
April 13, 2026
in Headline
0 0
0
Terminal Jadi Lahan UMKM, Dishub Kota Sukabumi: Sah Asal Tak Ganggu Fungsi Utama
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATASUKABUMI.com – Pemanfaatan lahan tidak terpakai (idle) di kawasan terminal untuk kegiatan usaha yang dinilai dapat menjadi peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi. Namun demikian, penggunaannya tetap harus memperhatikan regulasi serta tidak mengganggu fungsi terminal itu sendiri.

Seiring kepemimpinan Wali Kota Sukabumi, wacana pemanfaatan lahan terminal untuk kegiatan seperti pasar malam atau usaha mikro kembali mengemuka. Gagasan ini dinilai bukan hal baru, mengingat praktik serupa sudah pernah berjalan.

“Lahan-lahan idle itu bisa dimanfaatkan untuk PAD, kenapa tidak, selama tidak mengganggu fungsi utama terminal,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Hendry Iman Hermansyah, pada Senin (13/4).

Dari sisi regulasi, pemanfaatan fasilitas terminal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Jalan, dalam Pasal 31 Ayat 3, fasilitas terminal dimaksud pada Ayat (1) harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen.

“Jadi di Permenhubnya ada, bahwa 25 persen sampai 30 persen itu bisa disewakan gitu, selama tidak mengganggu fungsi terminal itu sendiri. Artinya keuntungan untuk pemerintah jelas, itu perhitungan perharinya sudah ada, dan itu juga kan sudah ada Perwalnya, dan langsung ke kas daerah untuk pembayaran langsungnya,” jelas Hendry.

Berkaitan dengan pemanfaatan lahan terminal untuk kegiatan usaha mikro dan kecil, sambung Hendry, pihaknya akan melakukan pengecekkan atau mengkaji terlebih dahulu lokasinya dimana, termasuk apakah kegiatan tersebut nantinya akan mengganggu lalu lintas atau tidak.

“Nah tugasnya ada kepala terminal di situ kan bisa mengkaji nantinya, dan kita pun tidak bisa mengeluarkan izin sembarangan tanpa rekomendasi, jadi rekomendasinya harus ditempuh,” pungkasnya. (***)

Tags: Dishubkota sukabumiLahan TerminalTerminal
Previous Post

DPC PKB Kabupaten Sukabumi Gelar Muscab, Ini 4 Nama Bacalon Ketua yang Ditetapkan

Next Post

BRIN Dalami Manuskrip di Museum Prabu Siliwangi, Ungkap Ramuan Herbal hingga Potensi Warisan Budaya

Next Post
BRIN Dalami Manuskrip di Museum Prabu Siliwangi, Ungkap Ramuan Herbal hingga Potensi Warisan Budaya

BRIN Dalami Manuskrip di Museum Prabu Siliwangi, Ungkap Ramuan Herbal hingga Potensi Warisan Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Hotel dan Restoran Tanpa Parkir Memadai, Iyus Yusuf Akan Koordinasi dengan Instansi Terkait
  • Peringati 106 Tahun Pengabdian, RSUD R. Syamsudin SH Didorong Tingkatkan Profesionalisme
  • 106 Tahun Melayani, RSUD R. Syamsudin SH Targetkan Tanam 1.000 Pohon untuk Masa Depan
  • Bappeda Kota Sukabumi Matangkan Kajian RUPM untuk Perkuat Iklim Investasi
  • Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Target Operasi, 27,51 Gram Sabu Disita

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram