KATASUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi meluncurkan Sukabumi Smart Artificial Intelligence (AI) sebagai langkah pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data.
Peluncuran Sukabumi Smart AI dilakukan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, di Lobi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, pada Selasa (22/9).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Sekretaris Daerah, para asisten daerah, Kepala BKPSDM, Sekretariat DPRD, Ketua Komisi I DPRD, Kepala BPKPD, Kabag Hukum, para camat, serta akademisi dan pengajar pelatihan AI.
Melalui sistem tersebut, Pemkot Sukabumi berupaya mengintegrasikan berbagai data pemerintahan dalam satu sistem. Data yang akan dikelola antara lain kehadiran, cuti, sakit dan aktivitas perangkat daerah secara real time, hingga data kependudukan, stunting, desil 1–10, pendidikan, perizinan, pajak, kepegawaian, serta berbagai data lainnya.
Integrasi data itu diharapkan dapat membantu perangkat daerah memperoleh informasi secara lebih cepat dan akurat. Data yang tersedia juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung analisis, perencanaan, pelayanan publik hingga pengambilan kebijakan.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, mengatakan bahwa Sukabumi Smart AI juga akan dilengkapi basis data peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, sistem tersebut nantinya dapat membantu memberikan analisis awal apabila terdapat kebijakan atau pelaksanaan tugas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Meski demikian, hasil analisis AI tidak menjadi dasar tunggal dalam proses pemeriksaan maupun pemberian sanksi. Hasil tersebut tetap menjadi bahan pendukung yang selanjutnya harus dikaji oleh pihak berwenang, seperti konsultan hukum dan Inspektorat.
Dengan mekanisme tersebut, proses pemeriksaan dan pemberian sanksi di lingkungan pemerintahan diharapkan tetap dilakukan secara objektif serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayep menegaskan, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan harus berjalan beriringan dengan pembenahan integritas aparatur dan tata kelola pemerintahan.
Seluruh perangkat daerah, kata dia, diharapkan bekerja dengan mengedepankan prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan serta berpedoman pada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan ketentuan lainnya.
“Teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan menggantikan tanggung jawab aparatur dalam mengambil keputusan,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam peluncuran tersebut.
Melalui Sukabumi Smart AI, Pemkot Sukabumi menargetkan terwujudnya birokrasi yang lebih transparan, efektif dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Baim)

