Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Minggu,4 Oktober 2026 | 04:05 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Proyek Nasional, Izinnya Misterius, Warga Nagrak yang Jadi Korban

Redaksi by Redaksi
Oktober 3, 2026
in Headline, Uncategorized
0 0
0
M. Soleh Hudin, Kastradnas BEM PTNU Se-Nusantara

M. Soleh Hudin, Kastradnas BEM PTNU Se-Nusantara

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATASUKABUMI.COM, Nagrak — Ada kalanya pembangunan datang membawa harapan. Ada jalan tol, ada kendaraan berat, ada tanah merah yang diangkut ke sana-kemari. Yang belum kelihatan justru satu hal, jawaban atas pertanyaan warga.

Izinnya sudah lengkap atau belum?.

Pertanyaan itu kini muncul dari kalangan Mahasiswa, menyusul aktivitas pengerukan tanah merah yang disebut berkaitan dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3.

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyatakan sikap tegas. Mereka meminta pemerintah tidak hanya melihat proyek dari angka progres dan panjang jalan yang berhasil dibangun, tetapi juga melihat apa yang terjadi di halaman rumah warga.

M. Soleh Hudin, Kastradnas BEM PTNU Se-Nusantara, mengatakan pembangunan infrastruktur memang dibutuhkan untuk kemajuan daerah. Namun, pembangunan tidak boleh membuat hak masyarakat menjadi catatan kaki.

“Kami memahami bahwa infrastruktur strategis dibutuhkan untuk kemajuan daerah. Namun, kami menilai persoalan ini bukan sekadar urusan teknis proyek, melainkan menyangkut hak hidup layak, keadilan lingkungan, dan kedaulatan warga atas ruang hidupnya serta aturan hukum yang berlaku,” kata Soleh kepada katasukabumi.com (03/10/2026)

Menurutnya, persoalan paling mendasar saat ini adalah transparansi mengenai legalitas kegiatan pengerukan tersebut.

“Apa yang masyarakat rasakan saat ini justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah kegiatan pengerukan ini benar-benar sudah mengantongi izin resmi dan dokumen lingkungan yang lengkap?” ujarnya.

Pertanyaan itu terdengar sederhana. Tetapi dalam urusan proyek besar, pertanyaan sederhana kadang bisa menjadi panjang kalau jawabannya tidak segera diberikan.

Soleh menyebut aktivitas pengerukan berlangsung dalam skala besar dan dampaknya dirasakan masyarakat setiap hari.

“Selama ini, lahan di sekitar lokasi dikeruk dalam skala besar. Dampaknya nyata dan dirasakan setiap hari. Lahan menjadi gersang, debu beterbangan, dan lalu-lalang kendaraan berat pengangkut tanah mengganggu mobilitas warga, termasuk akses jalan harian, aktivitas anak-anak, dan kenyamanan hidup keluarga kami,” katanya.

Dia menambahkan, debu bukan bagian dari spesifikasi teknis pembangunan. Anak-anak tetap harus berangkat dan pulang, kendaraan tetap harus lewat dan rumah tetap harus menjadi tempat tinggal, bukan ruang tunggu debu proyek.

Karena itu, BEM PTNU Se-Nusantara mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, DPRD dan aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan.

“Atas segala kegelisahan warga sekitar, dengan ini BEM PTNU Se-Nusantara mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, DPRD dan APH untuk berhenti bersikap pasif. Turun ke lapangan, periksa dokumen, dengarkan keluhan warga dan ambil tindakan nyata,” tegas Soleh.

Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila nantinya ditemukan persoalan.

“Jika ada pelanggaran, tindak tegas. Jika izin belum lengkap, hentikan aktivitas yang merugikan rakyat.”

Soleh menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai tanah yang dikeruk. Ada persoalan keadilan yang lebih besar di baliknya.

“Ini bukan hanya soal tanah yang dikeruk, tetapi soal keadilan bagi rakyat kecil yang selalu jadi pihak paling terdampak. Kami bersama masyarakat akan terus menuntut transparansi, akuntabilitas dan perlindungan hukum. Selama warga masih dirugikan dan suara mereka diabaikan, kami tidak akan berhenti,” katanya.

BEM PTNU Se-Nusantara juga menyatakan akan melakukan advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang terdampak.

“Kami akan melakukan advokasi dan pendampingan hukum bagi warga terdampak. Kemudian mengawal proses perizinan dan audit lingkungan secara terbuka serta akan menggalang solidaritas lintas kampus dan organisasi masyarakat,” ujar Soleh.

Menurutnya, proyek strategis nasional tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak mengorbankan hak masyarakat maupun lingkungan.

“Terakhir, kami menuntut pemerintah daerah dan pusat memastikan proyek strategis nasional tidak mengorbankan hak rakyat dan kelestarian lingkungan.” tegasnya.

Sebab pembangunan memang perlu. Jalan tol juga perlu. Tetapi rakyat yang tinggal di sekitar proyek juga perlu dihitung, bukan hanya sebagai angka dalam laporan, melainkan sebagai manusia yang setiap hari menghirup udara, melewati jalan, membesarkan anak dan hidup di tempat yang sama.

“Jalan tol boleh memperpendek perjalanan. Jangan sampai ia malah memperpanjang jarak antara rakyat dan pemerintah. Kami berdiri bersama masyarakat Nagrak yang terdampak,” pungkas Soleh. ,(Ran)

Tags: BocimiKastradnas BEM PTNU Se-NusantaraM. Soleh Hudinsukabumi
Previous Post

Wali Kota Tekankan Karakter dan Kesiapan Kerja Mahasiswa Baru Politeknik Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Proyek Nasional, Izinnya Misterius, Warga Nagrak yang Jadi Korban
  • Wali Kota Tekankan Karakter dan Kesiapan Kerja Mahasiswa Baru Politeknik Sukabumi
  • HUT GM FKPPI dan TNI di Sukabumi, Ayep Zaki Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan
  • Dinkes Kota Sukabumi Imbau Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak
  • Dinkes Kota Sukabumi Perkuat Penanganan HIV AIDS dan Pendampingan ODHIV

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram