KATA SUKABUMI – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, melakukan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Barat dan Walikota – Wakil Walikota Sukabumi.
Koordinator Divisi Data dan Informasi pada KPU Kota Sukabumi, Nenda Suhanda mengatakan, pengumuman dan pendaftaran bakal calon Pantarlih atau PPDP dimulai pada 13 hingga 17 Juni 2024 dan pendaftaran calon Pantarlih dilakukan di sekretariat PPS masing masing.
“Adapun persyaratan untuk menjadi Pantarlih berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, tentang perubahan kelima atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Yaitu tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi,” ujar Nenda, pada Kamis (13/06/2024).
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Lantik 141 Panwascam
Hanya saja, sambung Nenda tidak ada proses tes seleksi, hanya kelengkapan administrasi saja dan pendaftarannya ke PPS di masing masing wilayah.
“Merujuk regulasi yang ada untuk Pantarlih 1 orang per TPS (tempat pemungutan suara) bagi pemilih TPS yang di bawah 400 orang dan 2 orang per TPS untuk pemilih di atas 400 orang per TPS,” paparnya.
Masih kata Nenda, untuk jadwal penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dimulai dari 13 sampai 19 Juni 2024. Kemudian, penelitian administrasi dimulai pada tanggal 14 sampai 20 Juni 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Panwaslu, Simak Jadwal dan Syaratnya!
“Pengumuman hasil seleksi Pantarlih, yaitu pada tanggal 21 sampai 23 Juni 2024 dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 23 Juni. Mereka akan dilantik pada 24 Juni. Para petugas Pantarlih ini masa kerjanya dari 24 Juni sampai 25 Juli 2024 mendatang,” ujar Nenda.
Masih kata Nenda persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih antara lain:
1. Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Dengan kelengkapan berkas terdiri dari:
– Surat pendaftaran.
– Daftar riwayat hidup.
– Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. – – – Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
– Pas foto 4×6, surat pernyataan dan surat keterangan.
Adapun kebutuhan jumlah Pantarlih se Kota Sukabumi, pada Pilkada 2024 sebanyak 985 orang dengan jumlah TPS sebanyak 523 se Kota Sukabumi. (*).