Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Selasa,9 Juni 2026 | 14:53 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home News

KPU Kota Sukabumi Buka Pendaftaran Pantarlih, Catat Syarat dan Jadwalnya!

Redaksi by Redaksi
Juni 13, 2024
in News, Politik
0 0
0
KPU Kota Sukabumi Buka Pendaftaran Pantarlih, Catat Syarat dan Jadwalnya!
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATA SUKABUMI – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, melakukan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Barat dan Walikota – Wakil Walikota Sukabumi.

Koordinator Divisi Data dan Informasi pada KPU Kota Sukabumi, Nenda Suhanda mengatakan, pengumuman dan pendaftaran bakal calon Pantarlih atau PPDP dimulai pada 13 hingga 17 Juni 2024 dan pendaftaran calon Pantarlih dilakukan di sekretariat PPS masing masing.

“Adapun persyaratan untuk menjadi Pantarlih berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, tentang perubahan kelima atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Yaitu tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi,” ujar Nenda, pada Kamis (13/06/2024).

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Lantik 141 Panwascam

Hanya saja, sambung Nenda tidak ada proses tes seleksi, hanya kelengkapan administrasi saja dan pendaftarannya ke PPS di masing masing wilayah.

“Merujuk regulasi yang ada untuk Pantarlih 1 orang per TPS (tempat pemungutan suara) bagi pemilih TPS yang di bawah 400 orang dan 2 orang per TPS untuk pemilih di atas 400 orang per TPS,” paparnya.

Masih kata Nenda, untuk jadwal penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dimulai dari 13 sampai 19 Juni 2024. Kemudian, penelitian administrasi dimulai pada tanggal 14 sampai 20 Juni 2024.

Baca Juga:  Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Panwaslu, Simak Jadwal dan Syaratnya!

“Pengumuman hasil seleksi Pantarlih, yaitu pada tanggal 21 sampai 23 Juni 2024 dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 23 Juni. Mereka akan dilantik pada 24 Juni. Para petugas Pantarlih ini masa kerjanya dari 24 Juni sampai 25 Juli 2024 mendatang,” ujar Nenda.

Masih kata Nenda persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih antara lain:

1. Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Dengan kelengkapan berkas terdiri dari:

– Surat pendaftaran.
– Daftar riwayat hidup.
– Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. – – – Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
– Pas foto 4×6, surat pernyataan dan surat keterangan.

Adapun kebutuhan jumlah Pantarlih se Kota Sukabumi, pada Pilkada 2024 sebanyak 985 orang dengan jumlah TPS sebanyak 523 se Kota Sukabumi. (*).

Tags: KPU Kota SukabumiPantarlihPilkada 2024rekrutmen
Previous Post

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Lantik 141 Panwascam

Next Post

Komisariat PMII UNLIP Gelar Pelatihan Jurnalistik Bersinergi bersama PWI Kota Sukabumi

Next Post
Komisariat PMII UNLIP Gelar Pelatihan Jurnalistik Bersinergi bersama PWI Kota Sukabumi

Komisariat PMII UNLIP Gelar Pelatihan Jurnalistik Bersinergi bersama PWI Kota Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara, Lelang Aset Hasil TPPU Narkotika Hampir 1 Hektare
  • RKH Dorong Evaluasi Rekayasa Lalu Lintas untuk Ramaikan Kembali Pasar Degung
  • Diskumindag Kota Sukabumi Akui Jumlah Pembeli di Pasar Degung Berkurang
  • Inflasi Kota Sukabumi Berhasil Ditekan, Mei 2,88 Persen Terendah se-Nasional
  • Di Tengah Polemik Pasca Aksi 2626, PDIP Pilih Jadi Jembatan antara Pemerintah dan Masyarakat

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram