SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berlangsung di gedung DPRD, pada Kamis (9/1/2025).
Dalam rapat paripurna ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, memberikan pendapat akhir terkait perubahan Perda No. 4/2023 tentang PDRD. Ia menekankan pentingnya penyesuaian regulasi ini untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Dengan transformasi ini, diharapkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Kusmana.
Perubahan ini mencakup penyesuaian pasal-pasal utama, seperti Pasal 10, 19, dan reposisi serta penambahan objek retribusi baru pada lampiran. Proses ini, kata dia, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu yang ditentukan.
Rapat ditutup dengan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Sukabumi, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kerjasama yang baik dalam pembahasan perubahan Perda ini. Ia berharap regulasi baru ini mampu mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.
“Dengan semangat yang sama, kita akan terus mengupayakan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, demi Sukabumi yang lebih baik,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menambahkan bahwa masih ada potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi. Terlebih dengan adanya jalan tol dan investor yang banyak, hal tersebut dapat meningkatkan PAD.
“Tentunya kita akan mensupport dalam hal peningkatan PAD ya. Dan betul, masih ada potensi PAD yang luar biasa di Kota Sukabumi, apalagi dengan adanya jalan tol dan investor yang banyak. Kita yakin sekali Kota Sukabumi semakin lebih maju dan sejahtera dengan Wali Kota yang baru,” ucap Wawan.