Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Rabu,27 Mei 2026 | 08:06 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Perubahan Perda PDRD Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi

admin by admin
Januari 9, 2025
in Headline
0 0
0
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menandatangani Penetapan Perubahan Perda No. 4/2023 Tentang PDRD dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, pada Kamis (9/1/2025).

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menandatangani Penetapan Perubahan Perda No. 4/2023 Tentang PDRD dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, pada Kamis (9/1/2025).

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berlangsung di gedung DPRD, pada Kamis (9/1/2025).

Dalam rapat paripurna ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, memberikan pendapat akhir terkait perubahan Perda No. 4/2023 tentang PDRD. Ia menekankan pentingnya penyesuaian regulasi ini untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

“Dengan transformasi ini, diharapkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Kusmana.

Perubahan ini mencakup penyesuaian pasal-pasal utama, seperti Pasal 10, 19, dan reposisi serta penambahan objek retribusi baru pada lampiran. Proses ini, kata dia, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu yang ditentukan.

Rapat ditutup dengan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Sukabumi, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kerjasama yang baik dalam pembahasan perubahan Perda ini. Ia berharap regulasi baru ini mampu mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.

“Dengan semangat yang sama, kita akan terus mengupayakan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, demi Sukabumi yang lebih baik,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menambahkan bahwa masih ada potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi. Terlebih dengan adanya jalan tol dan investor yang banyak, hal tersebut dapat meningkatkan PAD.

“Tentunya kita akan mensupport dalam hal peningkatan PAD ya. Dan betul, masih ada potensi PAD yang luar biasa di Kota Sukabumi, apalagi dengan adanya jalan tol dan investor yang banyak. Kita yakin sekali Kota Sukabumi semakin lebih maju dan sejahtera dengan Wali Kota yang baru,” ucap Wawan.

Tags: DPRDDPRD Kota Sukabumikota sukabumiPajak Daerah dan Retribusi DaerahPenetapan Perubahan Perda PDRDPerda PDRDRapat Paripurna
Previous Post

Rapat Paripurna, DPRD Umumkan Hasil Penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sukabumi Terpilih

Next Post

Desember 2024, Bappeda Sebut Kota Sukabumi Alami Inflasi m-to-m Sebesar 0,84 Persen

Next Post
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani. Foto: Istimewa.

Desember 2024, Bappeda Sebut Kota Sukabumi Alami Inflasi m-to-m Sebesar 0,84 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pergunu Dorong Perda Ponpes, Kota Sukabumi Jangan Hanya Bangga Jadi Kota Santri
  • FK RT-RW Kota Sukabumi : Semakin Diredam Akan Semakin Melawan
  • Kota Santri Tapi Belum Punya Perda Pesantren, Pemkot Sukabumi Mulai Buka Suara
  • Polres Sukabumi Kota Distribusikan Hewan Qurban untuk Puluhan Penerima Manfaat
  • KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram