SUKABUMI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi berkolborasi dengan No Tobacco Community (NoTC) menggelar sosialisasi dan inplementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertempat di Kantor Dinkes, pada Rabu (12/2/2025).
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Sukabumi, Drg. Erna, menjelaskan bahwa sosialisasi Perda KTR yang ada di Kota Sukabumi ini merupakan pertemuan awal. Pasalnya, KTR itu ada delapan, namun kawasan yang biasa dikerjakan itu baru di ranah pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, dan tempat-tempat kerja.
“Jadi setelah itu, kali ini kita mulai masuk ke kawasan tempat-tempat umum. Nah tempat-tempat umum itu salah satunya restoran, hotel, kemudian toko-toko seperti ritel,” ujar Erna, kepada katasukabumi.com, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (13/2/2025).
Selain itu, kata Erna, peserta yang menjadi target dan sudah mengikuti sosialisasi dan inplementasi KTR ini diantaranya perwakilan dari pengelola restoran, pengelola hotel, pengelola toko-toko ritel, seperti indo mar, alfa mart, dan lain sebagainya.
“Jadi yang hadir kemarin itu perwakilan dari pengelola restoran, pengelola hotel, dengan para pihak toko-toko ritel. Nah yang baru pembinaan itu baru di lokus sarana kesehatan, sarana pendidikan, dan sebagian tempat-tempat kerja sudah mulai sosialisasi,” bebernya.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, lanjut Erna, diharapkan penerapan KTR di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan itu bisa berjalan dengan sesuai dan tujuan akhir, sehingga para perokok pemula itu bisa berkurang dengan kesadaran diri mereka.
“Ya harapan kami dengan kami mulai menggiatkan kembali kegiatan-kegiatan kawasan tanpa rokok seperti ini bisa memilah, karenakan merokok itu hak pribadi seseorang, tapi hak asasi manusia itu kan menginginkan udara yang sehat dan bersih,” cetusnya.
Ia menegaskan, KTR itu bukan orang untuk melarang merokok. Namun demikian masyarakat pun haru mengerti dengan aturan bahwa KTR itu sudah ada tempatnya. Maka dari itu, masyarakat yang akan merokok dipersilahkan ke tempat yang sudah disediakan, begitupun sebaliknya jika tidak ada KTR maka tidak boleh merokok.
“Jadi harus di garis bawahi, karena ya tadi kalau KTR itu hanya untuk menempatkan pada tempatnya saja, jadi yang mau merokok ya di tempatnya merokok, tapi kalau nggak ada KTR ya jangan merokok,” pungkasnya. (Boy)