SUKABUMI – Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Yuli Noviawan, memastikan bahwa penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak lama lagi akan segera rampung.
Menurutnya, sebuah dokumen untuk mendetailkan apa saja yang ada di Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah di tetapkan pada tahun 2022. Ke depan, dokumen RDTR tersebut akan berbentuk Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Alhamdulillah semua proses penyusunan RDTR telah kami laksanakan. Selanjutnya kami menunggu jadwal asistensi dengan Kementerian ATR/BPN dan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk disahkan sebelum menjadi Perwal,” kata Yuli, kepada awak media belum lama ini.
Ia menjelaskan, penyusunan Perwal RDTR di mulai pada tahun 2024, berbagai tahapan pun sudah dilakukan mulai dari forum komunikasi publik, kemudian lanjut di awal 2025, asistensi ke Kementerian ATR/BPN, termasuk asistensi ke BIG yang akan mensahkan peta digital.
“Dokumen RDTR nantinya setelah menjadi Perwal akan sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat, khususnya para investor yang akan berinvestasi,” paparnya.
Produk hukum Pemkot Sukabumi itu, lanjut dia, kemungkinan akan di sahkan oleh Kepala daerah yang baru, setelah pelantikan serentak pada 20 Februari mendatang.
Adapun, pengajuan asistensi RDTR ke Kementerian menunggu jadwal. Pasalnya, hampir seluruh daerah mengajukan hal tersebut. Ia juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian.
“RDTR itu nantinya akan mempermudah untuk berinvestasi di Kota Sukabumi, melalui peta digital, para investor dapat mudah dimana saja daerah untuk membuka usaha, seperti membangun perumahan, hotel, restoran atau cafe,” bebernya.
Melalui peta digital itu bisa terlihat lokasi-lokasi mana saja yang strategis dan diperbolehkan untuk usaha yang diminati para investor. Menurutnya, peta digital juga disinkronkan dengan Kementerian dan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Potensi untuk berinvestasi di tujuh kecamatan yang ada di Kota Sukabumi masih terbuka lebar peluangnya, dengan adanya dokumen RDTR, tidak merubah pola ruang apa yang sudah di Perdakan di RTRW, misalnya dalam Perda RTRW di peruntukkan untuk ruang terbuka hijau tentunya dalam RDTR peruntukkan tidak akan berubah,” jelasnya.
Ia menambahkan, dokumen RDTR yang telah disusun DPUTR Kota Sukabumi akan dicek Kementerian ATR/BPN, apakah ada rencana proyek strategis pemerintah pusat di wilayah Kota Sukabumi yang harus diselaraskan.
“Kalau ada proyek strategis nasional di wilayah kita akan di asistensi dokumen RDTR dan di rubah. Yang lagi ramai ada program tiga juta rumah dari pemerintah pusat, apakah Kota Sukabumi bakal kebagian program tersebut, nanti akan tahu hasil asistensi dari Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya. (Boy)