KATASUKABUMI.com – Pengurus Cabang (PC) Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Sukabumi saat ini tengah menyoroti terkait beberapa perusahaan industri hingga yang berada di Kota Sukabumi yang diduga kuat tidak memiliki Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanfaatan air tanah oleh perusahaan industri hingga perhotelan itu harus mempunyai beberapa izin dan rekomendasi teknis dari pemerintah, hal tersebut berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, kami melihat adanya beberapa perusahaan industri atau hotel di Kota Sukabumi yang terindikasi tidak mempunyai surat izin pemanfaatan air tanah,” ujar M. Soleh Hudin, kepada katasukabumi.com, pada Kamis (20/2/2025).
Ia menjelaskan, di dalam Undang-Undang No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) di katakan ‘setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (21).
“Jika betul adanya perusahaan industri atau hotel yang ada di Kota Sukabumi belum memiliki IPAT. Maka pihak yang bersangkutan tidak mengikuti prosedural dan aturan yang sudah ditetapkan,” cetusnya.
Ia pun menegaskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi untuk segera menyelesaikan persoalan terkait IPAT. Pasalnya, hal tersebut guna mengantisipasi adanya kongkalingkong antar perusahaan industri atau hotel yang belum memiliki IPAT.
“Jika terindikasi ada kongkalingkong antar pihak-pihak yang belum memiliki IPAT dengan pemerintah terkait hal tersebut, maka kami akan menegaskan pihak perizinan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak, maka kami akan mendorong hal tersebut kepada pihak yang berwenang,” tandasnya.
Sebagai informasi, air tanah merupakan salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh makhluk hidup. Maka tak heran jika banyak perusahaan mengambil air tanah untuk memenuhi kebutuhannya.
Namun, semua air tanah tidak bisa digunakan seenaknya. Oleh karena itu, pengurusan izin IPAT sangat diwajibkan untuk setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan air tanah.
Pengurusan izin IPAT menjadi satu hal yang wajib dipenuhi. Sebab hal tersebut berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Dimana apabila digunakan secara berlebihan, dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Bagi perusahaan yang enggan mengurus perizinan ini, harus bersiap-siap untuk dikenakan sanksi pidana sesuai yang tertera di dalam undang-undang.
Kerusakan lingkungan akibat peningkatan eksploitasi air tanah yang sangat pesat di berbagai sektor perindustrian Indonesia, membuat izin IPAT menjadi sangat penting. Sebab prosedur perizinan ini menjadi salah satu upaya dalam mencegah terjadinya permasalahan lingkungan yang lebih besar. (Boy)