Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Jumat,5 Juni 2026 | 04:24 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

PC PIM Sukabumi Soroti Perusahaan Industri Hingga Hotel yang Tak Memiliki IPAT

admin by admin
Februari 20, 2025
in Headline, News
0 0
0
Ilustrasi. Pemanfaatan air tanah atau sumur bor. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Pemanfaatan air tanah atau sumur bor. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATASUKABUMI.com – Pengurus Cabang (PC) Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Sukabumi saat ini tengah menyoroti terkait beberapa perusahaan industri hingga yang berada di Kota Sukabumi yang diduga kuat tidak memiliki Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanfaatan air tanah oleh perusahaan industri hingga perhotelan itu harus mempunyai beberapa izin dan rekomendasi teknis dari pemerintah, hal tersebut berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, kami melihat adanya beberapa perusahaan industri atau hotel di Kota Sukabumi yang terindikasi tidak mempunyai surat izin pemanfaatan air tanah,” ujar M. Soleh Hudin, kepada katasukabumi.com, pada Kamis (20/2/2025).

Ia menjelaskan, di dalam Undang-Undang No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) di katakan ‘setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (21).

“Jika betul adanya perusahaan industri atau hotel yang ada di Kota Sukabumi belum memiliki IPAT. Maka pihak yang bersangkutan tidak mengikuti prosedural dan aturan yang sudah ditetapkan,” cetusnya.

Ia pun menegaskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi untuk segera menyelesaikan persoalan terkait IPAT. Pasalnya, hal tersebut guna mengantisipasi adanya kongkalingkong antar perusahaan industri atau hotel yang belum memiliki IPAT.

“Jika terindikasi ada kongkalingkong antar pihak-pihak yang belum memiliki IPAT dengan pemerintah terkait hal tersebut, maka kami akan menegaskan pihak perizinan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak, maka kami akan mendorong hal tersebut kepada pihak yang berwenang,” tandasnya.

Sebagai informasi, air tanah merupakan salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh makhluk hidup. Maka tak heran jika banyak perusahaan mengambil air tanah untuk memenuhi kebutuhannya.

Namun, semua air tanah tidak bisa digunakan seenaknya. Oleh karena itu, pengurusan izin IPAT sangat diwajibkan untuk setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan air tanah.

Pengurusan izin IPAT menjadi satu hal yang wajib dipenuhi. Sebab hal tersebut berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Dimana apabila digunakan secara berlebihan, dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Bagi perusahaan yang enggan mengurus perizinan ini, harus bersiap-siap untuk dikenakan sanksi pidana sesuai yang tertera di dalam undang-undang.

Kerusakan lingkungan akibat peningkatan eksploitasi air tanah yang sangat pesat di berbagai sektor perindustrian Indonesia, membuat izin IPAT menjadi sangat penting. Sebab prosedur perizinan ini menjadi salah satu upaya dalam mencegah terjadinya permasalahan lingkungan yang lebih besar. (Boy)

Tags: HotelIPATIzin Pemanfaatan Air TanahPC PIM SukabumiPerkumpulan Indonesia MudaPerusahaan Industrisukabumi
Previous Post

Sah! Ayep Zaki-Bobby Maulana Resmi Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Usai Dilantik Prabowo

Next Post

Hari Ini, Kota Sukabumi Sambut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030

Next Post
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, saat menerima piagam penghargaan dari Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam kegiatan sertijab di di Plaza Balai Kota Sukabumi pada Kamis, (20/2/2025). Foto: Nuria Ariawan/katasukabumi

Hari Ini, Kota Sukabumi Sambut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Matangkan Persiapan Rakortekrenbang Jabar 2026, Bappeda Sukabumi Fokus Sinkronisasi Program Prioritas
  • Tingkatkan Akurasi Data, RSUD R. Syamsudin SH Kini Terapkan Sistem FRISTA
  • Dinkes Kota Sukabumi Kejar Target Imunisasi Melalui Program Gempita
  • Setelah Aksi 2626 Usai, Levi Sampaikan Terima Kasih dan Permohonan Maaf kepada Warga Kota Sukabumi
  • Juru Parkir Jadi Sumber PAD, Dishub Kota Sukabumi Soroti Kesejahteraan dan Penataan Setoran

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram