KATASUKABUMI.com – Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Sukabumi memastikan proses rekrutmen berlangsung secara terbuka, transparan, dan mengedepankan kompetensi peserta.
Ketua Panitia Seleksi yang juga menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi, Andri Firmansyah, mengatakan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh Wali Kota Sukabumi berdasarkan surat keputusan untuk memimpin proses seleksi Dirut dan Dewas BPR.
Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, berbagai isu yang berkembang terkait proses rekrutmen ditepis dengan memastikan setiap peserta memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi persyaratan.
“Silakan siapa pun yang memiliki kompetensi di bidangnya mendaftar sesuai persyaratan yang telah diumumkan. Proses ini terbuka dan tidak ada perlakuan khusus bagi peserta tertentu,” ujarnya.
Pada Selasa (4/8/2026), panitia mulai melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh berkas pendaftaran. Hasil seleksi tersebut dijadwalkan diumumkan secara terbuka setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
Menurutnya, pengumuman akan memuat peserta yang dinyatakan memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat administrasi, baik untuk posisi Direktur Utama maupun Dewan Pengawas BPR.
Ia menyebutkan, jumlah pendaftar masing-masing sebanyak enam orang untuk posisi Dewan Pengawas dan enam orang untuk posisi Direktur Utama.
“Setelah seleksi administrasi selesai, hasilnya akan kami umumkan secara terbuka. Jika ada peserta yang tidak memenuhi syarat, akan kami jelaskan bagian persyaratan apa yang tidak dipenuhi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun. Ia mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan para peserta sehingga penilaian sepenuhnya didasarkan pada ketentuan dan kompetensi.
Selain itu, ia pun mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau masukan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses seleksi berlangsung. Mekanisme penyampaian laporan, kata dia, telah disediakan melalui prosedur yang tercantum dalam pengumuman resmi.
“Tahapan berikutnya bagi peserta yang lolos administrasi adalah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan atau UKK. Proses tersebut akan dilakukan oleh tim penguji independen yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya, bukan oleh panitia seleksi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, terdapat ketentuan jumlah minimal peserta yang dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Untuk posisi Dewas, seleksi dapat dilanjutkan apabila sedikitnya tiga peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Sementara itu, apabila jumlah peserta yang lolos administrasi untuk posisi Dirut kurang dari ketentuan minimal, maka proses seleksi akan dihentikan dan pendaftaran akan dibuka kembali sesuai aturan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, panitia berharap proses seleksi mampu menghasilkan Dirut dan Dewas BPR yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi untuk mendukung pengembangan BPR Kota Sukabumi. (Baim)

