KATASUKABUMI.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi bersama Satpol PP dan Damkar mencabut stiker peringatan tunggakan pajak di Resto Skilo, Jumat (7/8).
Mengutip informasi dari akun resmi Instagram @bpkpdkotasukabumi, Sabtu (8/8), pencabutan stiker dilakukan setelah pihak manajemen Resto Skilo menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan pajak daerah untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025.
Selain melunasi tunggakan tersebut, pihak manajemen juga menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban pajak periode Januari hingga Juli 2026 paling lambat akhir September 2026.
Langkah pencabutan stiker tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan itu juga merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pengendalian dan pengawasan pajak daerah.
BPKPD pun mengapresiasi langkah manajemen Resto Skilo yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.
BPKPD memastikan monitoring dan pengawasan terhadap wajib pajak akan terus dilakukan secara berkala. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak wajib pajak memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi melalui kepatuhan membayar pajak daerah.
Kepatuhan wajib pajak dinilai tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban, tetapi juga sebagai kontribusi langsung dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat di Kota Sukabumi. (Baim)

