Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Jumat,25 September 2026 | 05:15 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Usai Polemik Ngoet Fest x SantaSea, SAPMA PP Pertanyakan Konsistensi Penegakan Perda

admin by admin
September 24, 2026
in Headline, News
0 0
0
Usai Polemik Ngoet Fest x SantaSea, SAPMA PP Pertanyakan Konsistensi Penegakan Perda
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATASUKABUMI.com – Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Sukabumi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap tempat hiburan menyusul polemik penyelenggaraan pesta kolam renang (pool party) bertajuk “Ngoet Fest x SantaSea” di SantaSea Waterpark, pada Sabtu (19/9) malam.

Ketua SAPMA PP Kota Sukabumi, Ivan Harisman, menilai polemik tersebut tidak semestinya hanya berfokus pada penyelenggaraan satu kegiatan atau satu tempat hiburan.

Menurutnya, persoalan itu dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi konsistensi penerapan Perda dan Peraturan Wali Kota terhadap seluruh tempat hiburan di Kota Sukabumi.

Dalam sejumlah pemberitaan, Pemkot Sukabumi melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menyatakan kegiatan Ngoet Fest x SantaSea sebelumnya tidak diketahui oleh dinas. Penyelenggara juga disebut tidak mengajukan permohonan rekomendasi sebagaimana kegiatan hiburan lainnya.

Pemkot Sukabumi kemudian memanggil pihak pengelola untuk meminta klarifikasi dan memberikan teguran. Sementara itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami aspek hukum maupun persoalan perizinan terkait kegiatan tersebut.

Ivan menegaskan, SAPMA PP Kota Sukabumi menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan instansi berwenang dan meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Namun, pihaknya juga mempertanyakan mekanisme pengawasan pemerintah daerah apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan persoalan terkait perizinan, koordinasi, maupun ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Pertanyaan tersebut penting karena penegakan hukum daerah tidak seharusnya hanya bergerak setelah sebuah persoalan menjadi viral. Pemerintah daerah memiliki fungsi pengawasan, pembinaan, pencegahan, serta penegakan terhadap ketentuan daerah yang berlaku,” ujar Ivan dalam keterangan resminya, Kamis (24/9).

Minta Penegakan Aturan Tidak Reaktif

SAPMA PP Kota Sukabumi, kata Ivan, juga mendorong Pemkot Sukabumi memastikan penegakan peraturan daerah tidak dilakukan secara reaktif hanya karena suatu kegiatan mendapatkan perhatian publik.

Pihaknya menilai, apabila terdapat ketentuan terkait perizinan, ketertiban, operasional, maupun norma yang harus dipatuhi tempat hiburan, aturan tersebut perlu diterapkan dengan standar yang sama terhadap seluruh pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan agar muncul persepsi di masyarakat bahwa pengawasan dan penindakan pemerintah baru berjalan ketika sebuah kegiatan atau tempat hiburan menjadi sorotan.

Meski demikian, pihaknya juga menegaskan tidak menyatakan tempat hiburan tertentu telah melakukan pelanggaran.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan persepsi, tekanan publik, ataupun viralitas suatu perkara.

Dorong Pemkot Sukabumi Buka Data Pengawasan

SAPMA PP Kota Sukabumi selanjutnya mendorong pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka mekanisme pengawasan terhadap tempat hiburan yang selama ini dijalankan.

Sejumlah hal yang diminta untuk dijelaskan antara lain sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap seluruh tempat hiburan di Kota Sukabumi, jumlah tempat hiburan yang telah diperiksa terkait perizinan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah maupun peraturan wali kota, serta temuan administratif yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut.

Selain itu, lanjut Ivan, pihaknya meminta penjelasan mengenai bentuk pembinaan, teguran, tindakan administratif, maupun penegakan hukum yang telah diberikan apabila ditemukan pelanggaran.

Pasalnya, pihaknya juga mempertanyakan apakah standar pengawasan dan penegakan aturan tersebut diterapkan secara sama terhadap seluruh tempat hiburan tanpa membedakan pengelola, pemilik, ataupun tingkat popularitas tempat usaha.

Menurutnya, keterbukaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan daerah, bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu.

Soroti Aturan Tempat Hiburan

SAPMA PP Kota Sukabumi, kata Ivan, turut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang antara lain mengatur ketertiban umum, pengendalian dan pengawasan, tindakan administratif, penyidikan, serta ketentuan pidana.

Selain itu, terdapat Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur perizinan karaoke, klab malam, diskotik, dan sejenis tempat hiburan malam di wilayah Kota Sukabumi. Peraturan tersebut mencabut Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 23 Tahun 2013.

Oleh karena itu, pihaknya menilai keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti dengan mekanisme pengawasan dan penerapan yang konsisten.

“Kalau memang ada aturan, tegakkan. Kalau ada persyaratan perizinan, pastikan seluruh pihak memenuhinya. Kalau terdapat pelanggaran, berikan tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan kegiatan pariwisata dan hiburan tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu yang harus dimusuhi. Menurut mereka, sektor tersebut juga dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi daerah.

Karena itu, pihaknya menyatakan yang perlu didorong adalah kepastian hukum, kepatuhan terhadap perizinan, serta kesetaraan dalam penerapan aturan.

Minta Evaluasi Menyeluruh

SAPMA PP Kota Sukabumi berharap polemik Ngoet Fest x SantaSea dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan tempat hiburan di Kota Sukabumi.

Mereka mendorong perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang pariwisata, perizinan, serta ketenteraman dan ketertiban umum melakukan pemetaan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap tempat hiburan secara objektif dan terukur.

Evaluasi tersebut, menurut Ivan, bukan untuk mencari kesalahan maupun membenarkan pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha berada dalam posisi hukum yang sama dan ketentuan daerah diterapkan secara konsisten.

“Ukuran keberhasilan penegakan Perda bukan hanya terlihat dari seberapa cepat pemerintah memberikan teguran terhadap satu kegiatan yang sedang menjadi sorotan. Ukuran sebenarnya adalah apakah pemerintah mampu memastikan aturan yang sama berlaku terhadap seluruh pihak yang berada dalam kondisi hukum yang sama,” bebernya.

SAPMA PP Kota Sukabumi kemudian menyerahkan tindak lanjut polemik tersebut kepada Pemerintah Kota Sukabumi dan instansi berwenang.

Mereka meminta Pemkot Sukabumi menunjukkan data pengawasan, mekanisme pemeriksaan, hasil penindakan, serta konsistensi penerapan aturan apabila selama ini pengawasan terhadap tempat hiburan telah berjalan.

Sebaliknya, apabila masih terdapat tumpang tindih kewenangan, kelemahan pengawasan, atau persoalan dalam konsistensi penerapan aturan, SAPMA PP meminta hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan pembenahan pemerintah daerah. (Baim)

Tags: Aturankota sukabumiNgoet Fest x SantaSeapemkot sukabumiPemuda PancasilaPenegakan PerdaPolemikSantaSeaSapma PPTempat Hiburan
Previous Post

Empat Kelurahan di Kecamatan Cibeureum Catat Capaian Positif PBB-P2 hingga Agustus

Next Post

Disporapar Kota Sukabumi Tegur Pengelola SantaSea Terkait Ngoet Fest X

Next Post
Kepala Disporapar Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar. (Foto: Ibrahim)

Disporapar Kota Sukabumi Tegur Pengelola SantaSea Terkait Ngoet Fest X

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Disporapar Kota Sukabumi Tegur Pengelola SantaSea Terkait Ngoet Fest X
  • Usai Polemik Ngoet Fest x SantaSea, SAPMA PP Pertanyakan Konsistensi Penegakan Perda
  • Empat Kelurahan di Kecamatan Cibeureum Catat Capaian Positif PBB-P2 hingga Agustus
  • Pemkot Sukabumi Resmi Luncurkan Sukabumi Smart AI, Integrasikan Data Pemerintahan
  • Warga Cibeureum Dapat Bantuan 2.500 Liter Air Bersih, Iyus Yusuf Apresiasi Respons PDAM dan PMI

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram