KATASUKABUMI.com – DPRD Kota Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (6/11).
Raperda yang merupakan inisiatif DPRD melalui Komisi III tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi guru serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi III, atas prakarsa penyusunan regulasi tersebut.
Menurutnya, guru dan tenaga kependidikan merupakan bagian penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, mereka membutuhkan jaminan keamanan, penghormatan terhadap martabat profesi, serta kepastian perlindungan hukum.
“Guru dan tenaga kependidikan berada di garda terdepan penyelenggaraan pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, mereka berinteraksi langsung dengan peserta didik, orang tua atau wali murid, masyarakat, birokrasi, serta berbagai pihak lainnya. Karena itu, mereka membutuhkan rasa aman, penghormatan terhadap martabat profesi, dan kepastian perlindungan hukum,” ujar Ayep.
Dalam Raperda tersebut, perlindungan mencakup empat aspek, yakni perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum meliputi upaya pencegahan kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Sementara perlindungan profesi mencakup pencegahan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, pemberian imbalan tidak wajar, pelecehan profesi, hingga hambatan pengembangan karier.
Pemerintah daerah juga akan memfasilitasi layanan informasi, pengaduan, advokasi, serta rujukan kepada pihak berwenang.
Untuk memastikan pelaksanaannya, pemerintah daerah akan membentuk Satuan Tugas Perlindungan yang bertugas menyusun program kerja, melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum, menerima serta menindaklanjuti pengaduan, hingga melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
Ayep menekankan agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai ketentuan normatif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi guru dan tenaga kependidikan.
Selain menyetujui Raperda perlindungan guru dan tenaga kependidikan, rapat paripurna juga membahas perubahan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan Propemperda Tahun Anggaran 2027.
Dalam kesempatan yang sama, Ayep menyampaikan penjelasan terhadap Raperda APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Ia menjelaskan, penyusunan APBD 2027 mengacu pada RKPD Kota Sukabumi Tahun 2027 dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS. Penyusunannya juga diselaraskan dengan hasil Musrenbang Provinsi Jawa Barat, kebijakan fiskal nasional, serta kemampuan keuangan daerah.
Namun, struktur anggaran menghadapi tekanan setelah terbit Surat Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tentang Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027.
Dalam kebijakan tersebut, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan bukan pajak turun dari Rp33,27 miliar menjadi Rp31,66 miliar atau berkurang sekitar Rp1,60 miliar.
Penurunan lebih besar terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU), dari sebelumnya Rp477,92 miliar menjadi Rp426,53 miliar. Artinya, terdapat pengurangan sekitar Rp51,39 miliar atau 10,75 persen.
Sementara itu, DBH Sawit sebesar Rp600 juta belum dapat dimasukkan dalam penganggaran karena masih membutuhkan verifikasi dan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah bersama kementerian teknis terkait.
Tekanan fiskal tersebut semakin besar dengan adanya kebutuhan belanja wajib. Pemkot Sukabumi mencatat kekurangan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tunggakan iuran pemerintah daerah untuk Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp39,06 miliar. Selain itu, terdapat kekurangan belanja pegawai sebesar Rp10,06 miliar.
Berdasarkan perhitungan sementara, kondisi tersebut menyebabkan defisit APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp102.125.679.349 atau sekitar Rp102,12 miliar.
“Penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan kebutuhan belanja wajib memberikan pengaruh terhadap struktur APBD 2027. Dari hasil perhitungan sementara, total defisit mencapai Rp102.125.679.349,” ungkap Ayep.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Sukabumi telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada 23 Oktober 2026.
Surat tersebut berisi permohonan penambahan anggaran dari APBN Tahun 2027 untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ayep mengatakan, pemerintah daerah akan kembali membahas struktur pendapatan dan belanja bersama pemerintah pusat serta pihak terkait agar APBD 2027 dapat ditetapkan dalam kondisi berimbang.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda, wali kota juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi Tahun 2022–2042.
Peninjauan kembali RTRW dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan, kebutuhan pelayanan publik, infrastruktur, pemutakhiran data spasial, serta kebijakan penataan ruang.
Proses tersebut telah memperoleh jawaban dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Surat Nomor PB.01/144-200/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Ayep menjelaskan, revisi RTRW mencakup penguatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, perlindungan kawasan lindung dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pengembangan kawasan budi daya, sistem jaringan prasarana, serta struktur perkotaan.
Menurutnya, penataan ruang harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dalam rancangan perubahan tersebut, Pusat Pelayanan Kota (PPK) Cikole diarahkan untuk pengembangan perdagangan dan jasa, industri kreatif, serta pemerintahan.
Adapun PPK Cibeureum diarahkan untuk pengembangan pendidikan tinggi, inkubator bisnis, dan fasilitas penunjang ekonomi digital.
Perubahan RTRW tersebut juga akan menggeser periode perencanaan menjadi 2027–2047 melalui mekanisme pencabutan peraturan daerah sebelumnya dan penetapan regulasi baru. (***)

