KATASUKABUMI.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan melakukan verifikasi lapangan terhadap perizinan penyelenggaraan pelayanan dialisis di UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H., Kota Sukabumi, Kamis (5/11).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Ida Halimah, bersama Direktur UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H., Yanyan Rusyandi, yang mendampingi langsung tim verifikator dari Kementerian Kesehatan.
Verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari proses penilaian pemenuhan standar penyelenggaraan pelayanan dialisis sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025.
Proses penilaian dilakukan melalui dua tahapan, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan. Tahapan tersebut bertujuan memastikan fasilitas kesehatan telah memenuhi persyaratan serta standar yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelayanan dialisis.
Sebelumnya, UOBK RSUD R. Syamsudin telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Hasil verifikasi administrasi menyatakan bahwa persyaratan yang diajukan telah memenuhi ketentuan. Proses kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan untuk menilai secara langsung kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dialisis di rumah sakit tersebut.
Melalui proses verifikasi ini, penyelenggaraan pelayanan dialisis di RSUD R. Syamsudin diharapkan semakin memenuhi standar mutu, keselamatan pasien, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Dinas Kesehatan Kota Sukabumi juga terus mendorong peningkatan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan agar masyarakat memperoleh layanan medis yang aman, bermutu, dan profesional. (***)

