KATASUKABUMI.COM – Kota Sukabumi alami inflasi sebebesar 0,16 persen pada Juni 2023. Atau terjadi kenaikan Indek Harga Konsumen (IHK) dari 115,04 Mei 2023 menjadi 115,22 pada Juni 2023. Inflasi terjadi, diakibatkan berbagai harga komoditas pada bulan tersebut secara umum menunjukan kenaikan harga.
“Berdasarkan data dari Badan Pusat Ststistik (BPS) setempat, Juni 2023 Kota SUkabumi alami inflasi sebesar 0,16 persen. DAn tingkat inflasi year to date (ytd) sebesar 1,68 persen,” ujar Kabid Perekonomian, dan Sumber Daya Alam, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto, kepada KATASUKABUMI.COM, Senin 24 Juli 2023.
Masih dari data BPS, kata Yanto, komoditas yang alami kenaikan harga tersebut, diantaranya, terlur ayam negeri, bawang putih, cabai merah, bawang merah, cabai rawit dan daging ayam. Begitu juga berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, di bulan Juni 2023 itu sejumlah komoditas memang alami kenaikan Seperti, cabai merah besar TW dari Rp60 ribu menjadi Rp80 ribu per kg, kemudian cabai merah besar lokal semula Rp95 ribu menjadi Rp100 ribu per kg, cabai merah keriting dari Rp45 ribu menjadi Rp60 ribu per kg, daginga ayam broiler semula Rp42 ribu menjadi Rp45 ribu per kg, dan telur ayam dari Rp30 ribu menjadi Rp31 ribu per kg.
“Jadi, beberapa komoditas tersebut yang menyumbang terhadap inflasi pada bulan Juni 2023 sebesar 0,16 persen,” ucapnya.
Sedangkan inflasi year on year (yoy), Yanto menjelaskqn, di Kota Sukabumi ini sebesar 4,09 persen dengan IHK sebesar 115,22. Hal ini lanjut Yanto, disebabkan, adanya kenaikan harga yang ditunjukan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Data dari BPS, kelompok pengeluarannya yaitu, makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,53 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,24 persen, kemudian kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,01 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,14 persen, kelompok rekreasi olahragadan budaya sebesar 0,13 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,22 persen.
“Tapi, yang mengalami deflasi atau penilaian indeks adalah kelompok transportasi sebesar 0,36 persen. Dan yang tidak mengalami perubahan indeks adalah kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan, kelompok pendidikan, dan kelompok penyedia makanan dan minuman (restoran),” jelasnya.
Lanjut Yanto, dalam pengendalian inflasi, pihaknya bersama dinas dan lembaga lainya, akan terus melakukan analisa terhadap sumber atau potensi tekanan, serta melakukan inventarisasi data dan informasi perkembangan harga barang dan jasa secara umum.
“Termasuk, menganalisis stabilitas permasalahan perekonomian daerah, yang dapat mengganggu stabilitas harga dan keterjangkaun barang dan jasa,” pungkasnya.(IKI)