KATA SUKABUMI – Dugaan kasus perundungan yang telah menimpa bocah SD di Kota Sukabumi, terus bergulir. Kali ini, Komisi III DPRD Kota Sukabumi, memanggil sejumlah pihak untuk mencari kebenarannya.
Adapun pihak pihak yang dipanggil oleh anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, antara lain, dari pihak sekolah, orang tua korban, UPTD PPA DP2KBP3A, dan Disdikbud.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman mengatakan, bahwa pertemuan dilakukan untuk melakukan pendampingan serta mencari kebenaran dari kedua belah pihak. Baik yang melakukan gugatan ataupun klarifikasi.
Baca Juga: Soal Kasus Perundungan Anak SD, DPRD Kota Sukabumi Bakal Panggil Disdisbud dan Pihak Sekolah
“Ini kan baru sangkaan dan nanti mungkin karena ini sudah masuk ke ranah hukum, biarkanlah proses hukum berjalan. Kalau kami DPRD hanya menerima keluh kesah dari orang tua murid itu. Ya kita kawal dan lakukan pendampingan,” ungkapnya, Rabu (08/11/2023).
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya belum bisa menentukan status pelaku ataupun juga korban. Ia menyerahkan agar biarkan proses hukum yang dapat memutuskan perkara itu.
“Kita juga belum bisa menentukan itu korban atau bukan. Ya Bisa saja dikatakan korban dalam artian karena kecelakaan atau dicelakai orang. Dan nanti biarlah proses hukum yang memutuskan yang mana benar dan salah,” terangnya.
Baca Juga: Deklarasi Damai Pemilu 2024, Wujudkan Kondusifitas dan Keamanan Kota Sukabumi
Di sisi lain, pihaknya juga mengajak serta terus melakukan pendampingan kepada dua belah pihak agar kembali melakukan mediasi ulang supaya terbuka dalam menyikapi isu ini dan tidak ada yang ditutup – tutupi.
“Saya berharap tidak ada ketertutupan antara pihak sekolah, murid, dan juga saksi – saksi dalam kejadian tersebut,” paparnya.
Gagan menegaskan kepada pihak sekolah jika memang benar pihak sekolah ada upaya melakukan kebohongan ataupun merekayasa serta menutupi kasus, maka pihaknya (DPRD) akan memberikan sangsi berat terhadap sekolah tersebut.
“Tentunya ada peraturan yang lebih menegaskan kepada sekolah tersebut dengan dilakukan penyegelan kalau terbukti bersalah. Namun saya juga berharap tidak ada keberpihakan serta intervensi kepada salah satu pihak murid. Mereka semua anak – anak kita yang perlu kita jaga,” pungkasnya.
Baca Juga: Deklarasi Damai Pemilu 2024, Wujudkan Kondusifitas dan Keamanan Kota Sukabumi
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul menyatakan, kasus ini menjadi evaluasi agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.
Selain itu, saat ini juga sudah mengusulkan untuk pembentukan satgas yang melibatkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dari Pengendalian Penduduk dan Penyuluhan (Dalduk) beserta dinas sosial.
“Tak hanya itu kita juga akan libatkan lembaga yang konsen di bidang pencegahan serta penanganan terhadap kekerasan,” singkatnya.
Reporter : Sandi