KATA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di 2024 sebesar 3,15 persen. Di mana UMK dari tahun sebelumnya, sebesar Rp2.747.774 menjadi Rp2.836.398.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya telah menerima dan menandatanangani penyampaian hasil kesepakatan UMK Kota Sukabumi dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
“Alhamdulillah, Depeko sudah melaksanakan pembahasan terkait UMK, dan sudah disepakati. Dan ini, membuat kebanggaan saya sendiri, bahwa kesepakatan ini terjadi tidak begitu lama,” ucap Kusmana, belum lama ini.
Baca Juga: Jurus Jitu Bappeda Kota Sukabumi Tingkatkan IPM dan Pemerataan Pendapatan
Kusmana mengungkapkan, meskipun di skala internal pembahasanya cukup ketat. Tapi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51`tahun 2023, kesepahaman antara pengusaha dan serikat pekerja membuat kesepakatan UMK cepat terwujud.
“Mudah-mudahan dengan kondisi ini perekonomian di kita terus meningkat didukung oleh para pekerja dan pengusaha yang enjoy melaksanakan usaha disini,” terangnya.
Kusmana juga mengharapkan, kenaikan UMK di 2024 ini, semangat kerja para pekerja untuk mendukung kinerja di perusahaanya. Artinya saling mengungtungkan, antara penkerja dan perusahaan.
Baca Juga: Jembatan Lalay di Warungkiara Akhirnya Resmi Dibuka, Bupati Sukabumi: Genjot Perekonomian Masyarakat
“Inysa Allah, kenaikan UMK 2024 ini perusahaan mendapatkan keuntungan dan pekerja juga mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang telah ditetapkan kita bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengungkapkan, kenaikan UMK 2024 dihitung berdasarkan pertambahan dari nilai UMK tahun sebelumnya, ditambah tingkat inflasi, dan ditambah perhitungan tingkat alfa.
Sehingga, Depeko yang terdiri dari usnur akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja sudah sepakat dari hasil perhitungan yang sudah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023.
“Akhirnya, kita sepakat kenaikanya sebesar 3,15 persen, atau sebesar Rp86.623. Jadi UMK kita dari Rp2.747.774 menjadi Rp2.836.398 di 2024,” ujar Abdul.
Baca Juga: Anggaran Dinkes Kota Sukabumi 2024 Capai Rp433 Miliar, Ini Peruntukkannya!
Abdul juga menerangkan terkait ususlan yang sudah disepakati ini, kemudian secepatnya akan di serahkan ke Provinsi Jawa barat untuk segera ditetapkan.
“Surat usulan yang sudah di ditanda tangani oleh Pak Pj Wali Kota, segera akan kami serahkan ke Provinsi Jawa Barat, untuk ditetapkan,” Tandasnya.
Reporter : Sandi