Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Rabu,27 Mei 2026 | 17:34 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Pemerintah Kota Sukabumi Usulkan Upah Minimun Naik 3,15 Persen

Redaksi by Redaksi
November 24, 2023
in Headline, Politik, Sosial
0 0
0
Pemerintah Kota Sukabumi Usulkan Upah Minimun Naik 3,15 Persen

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menandatanagani penyampaian hasil kesepakatan UMK Kota Sukabumi

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di 2024 sebesar 3,15 persen. Di mana UMK dari tahun sebelumnya, sebesar Rp2.747.774 menjadi Rp2.836.398.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya telah menerima dan menandatanangani penyampaian hasil kesepakatan UMK Kota Sukabumi dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

“Alhamdulillah, Depeko sudah melaksanakan pembahasan terkait UMK, dan sudah disepakati. Dan ini, membuat kebanggaan saya sendiri, bahwa kesepakatan ini terjadi tidak begitu lama,” ucap Kusmana, belum lama ini.

Baca Juga: Jurus Jitu Bappeda Kota Sukabumi Tingkatkan IPM dan Pemerataan Pendapatan

Kusmana mengungkapkan, meskipun di skala internal pembahasanya cukup ketat. Tapi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51`tahun 2023, kesepahaman antara pengusaha dan serikat pekerja membuat kesepakatan UMK cepat terwujud.

“Mudah-mudahan dengan kondisi ini perekonomian di kita terus meningkat didukung oleh para pekerja dan pengusaha yang enjoy melaksanakan usaha disini,” terangnya.

Kusmana juga mengharapkan, kenaikan UMK di 2024 ini, semangat kerja para pekerja untuk mendukung kinerja di perusahaanya. Artinya saling mengungtungkan, antara penkerja dan perusahaan.

Baca Juga: Jembatan Lalay di Warungkiara Akhirnya Resmi Dibuka, Bupati Sukabumi: Genjot Perekonomian Masyarakat

“Inysa Allah, kenaikan UMK 2024 ini perusahaan mendapatkan keuntungan dan pekerja juga mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang telah ditetapkan kita bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengungkapkan, kenaikan UMK 2024 dihitung berdasarkan pertambahan dari nilai UMK tahun sebelumnya, ditambah tingkat inflasi, dan ditambah perhitungan tingkat alfa.

Sehingga, Depeko yang terdiri dari usnur akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja sudah sepakat dari hasil perhitungan yang sudah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023.

“Akhirnya, kita sepakat kenaikanya sebesar 3,15 persen, atau sebesar Rp86.623. Jadi UMK kita dari Rp2.747.774 menjadi Rp2.836.398 di 2024,” ujar Abdul.

Baca Juga: Anggaran Dinkes Kota Sukabumi 2024 Capai Rp433 Miliar, Ini Peruntukkannya!

Abdul juga menerangkan terkait ususlan yang sudah disepakati ini, kemudian secepatnya akan di serahkan ke Provinsi Jawa barat untuk segera ditetapkan.

“Surat usulan yang sudah di ditanda tangani oleh Pak Pj Wali Kota, segera akan kami serahkan ke Provinsi Jawa Barat, untuk ditetapkan,” Tandasnya.

Reporter : Sandi

Tags: DisnakerPJ Wali KotaUMK Kota Sukabumiupah buruh
Previous Post

Jurus Jitu Bappeda Kota Sukabumi Tingkatkan IPM dan Pemerataan Pendapatan

Next Post

Bupati Sukabumi Resmikan Jembatan eMHa di Kecamatan Kadudampit

Next Post
Bupati Sukabumi Resmikan Jembatan eMHa di Kecamatan Kadudampit

Bupati Sukabumi Resmikan Jembatan eMHa di Kecamatan Kadudampit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pergunu Dorong Perda Ponpes, Kota Sukabumi Jangan Hanya Bangga Jadi Kota Santri
  • FK RT-RW Kota Sukabumi : Semakin Diredam Akan Semakin Melawan
  • Kota Santri Tapi Belum Punya Perda Pesantren, Pemkot Sukabumi Mulai Buka Suara
  • Polres Sukabumi Kota Distribusikan Hewan Qurban untuk Puluhan Penerima Manfaat
  • KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram