KATASUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, gencar melakukan sosialisasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu, lantaran kasus Tindak Pidana Perdagang Orang (TPPO) dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, sosialisasi perlindungan PMI ini juga berkolaborasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Barat. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya TPPO.
“Meskipun pada tahun ini, trend TPPO di Kota Sukabumi menurun dari tahun 2022 sebanyak 58 kasus dan tahun 2023 turun menjadi 17 kasus. Namun kami terus menekan jumlah kasus itu dengan sosialisasi ini,” ujar Abdul seusai kegiatan sosialisasi di Hotel Fresh Kota Sukabumi, belum lama ini.
Baca Juga: Aliansi Jejak Alam Sukabumi Deklarasikan Dukungan untuk Gus Muhaimin Presiden 2024
Lanjut Abdul, sasaran pertama sosialisasi perlindungan PMI ini dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Nantinya LPM ini menjadi ujung tombak di tengah tengah masyarakat.
“Mereka (LPM) yang sudah diberikan pemahaman terkait PMI ini, diharapkan dapat berperan aktif dalam menyadarkan masyarakat, bahwa ada prosedur pemberangkatan yang resmi maupun tidak,” tegasnya.
Pihaknya berharap, pasca sosialisasi ini, baik LPM, aparatur kecamatan, dan kelurahan dapat lebih masif lagi dalam menginformasikan kepada masyarakat mengenai kewaspadaan pemberangkatan tenaga kerja migran yang ilegal.
Baca Juga: Bawaslu Kota Sukabumi Warning KPU Soal Verifikasi Administrasi Bacaleg
“Peran dari aparatur pemerintah setempat ini sangat penting, guna mencegah terjadinya TPPO. Mudah-mudahan kasus TPPO di Kota Sukabumi ini terus menurun,” harapnya.
Abdul menerangkan, sosialisasi kali ini melibatkan sebanyak 40 orang dan akan digelar selama dua hari. Apalagi kegiatan ini direspon positif oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat.
“Alhamdulillah, mendapat respon positif, sehingga kami dijadikan tuan rumah untuk menyelenggarakan sosialisasi ini dan tidak hanya kali ini saja, tetapi juga berkelanjutan,” tandasnya. (Iki).

