KATA SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, bakal menetapkan tiga objek yang diduga Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya Kota Sukabumi.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi dalam pembukaan acara diseminasi/sosialisasi dan Sidang Penetapan Cagar Budaya di Hotel Taman Sari, Sukabumi, Selasa (5/12/2023).
“Ada tiga objek yang diduga cagar budaya akan ditetapkan sebagai cagar budaya. Tiga objek itu yakni Balai Kota Sukabumi, rumah tahanan Hatta dan Syahrir dan Gereja Sidang Kristus Sukabumi,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Baca Juga: PJ Wali Kota Sukabumi Dorong Pembangunan Kota Inklusif Berkelanjutan
Ketiganya lanjut kata Kusmana, Penetapan cagar budaya ini, sebagai bentuk penghargaan terhadap budaya dan orang-orang yang berperan didalamnya. Intinya, selain biaya pemeliharaan, pemda juga meningkatkan daya tarik wisata dari keberadaan cagar budaya tersebut.
“Tentunya dengan harapan akan ada inovasi agar sumber pendapatan syah dari obyek wisata termasuk cagar budaya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat mengatakan, ada sebanyak 21 obyek diduga cagar budaya di Kota Sukabumi.
Baca Juga: Wabup Sukabumi Ingatkan Hasil Pembinaan dan Pengawasan APIP Maupun BPK-RI Wajib Ditindaklanjuti
Obyek diduga cagar budaya ini peninggalan bersejarah seperti Stasiun Kereta Api,bangunan Setukpa Polri, dan lainnya.
“Pada tahun ini ada tiga obyek diduga ditetapkan jadi obyek cagar budaya di Kota Sukabumi. Ke depan akan menyusul penetapan obyek lainnya berdasarkan kajian dan penelitian,” singkatnya.
Reporter : Sandi